Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar adanya grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung.
Sementara, tiga orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni JM (53), warga Lampung Selatan, MS (18), warga Pesawaran, dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya tertangkap terpisah, pada 23 Juni 2025 lalu
“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, Senin, 7 Juli 2025.
Kemudian Dery mengungkapkan, penindakan bermuka saat ramainya informasi grup facebook “Gay Lampung”. Lalu, Polda Lampung menemukan dua grup yakni, “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New”.
Setelah penelusuran, terdapat postingan melanggar asusila dalam grup tersebut. JM berperan sebagai admin grup Gay Lampung dengan menggunakan sebuah akun facebook. Ia memberikan keterangan pada grup untuk mencari informasi penyuka sesama jenis, dan juga anggota Grup Gay Bandar Lampung New.
Sementara SR merupakan anggota grup Gay Lampung, dan menjual konten asusila penyuka sesama jenis. Kemudian menawarkan diri jika ada yang ingin berhubungan dengannya.
Kemudian MS berperan sebagai anggota grup Gay Bandar Lampung New. Ia menggunakan grup tersebut untuk mencari rekan penyuka sesama jenis. “Jadi, grup-grup ini awalnya berdiri 2017, dan bukan bernama Gay Lampung. Lalu, awal tahun ini baru berganti nama” katanya.
Para pelaku terjerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor. 1 Tahun 2024 atas perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kemudian terancam dengan pasal 4 ayat (1) UU Nomor. 44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.