• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 07/07/2025 23:05
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Lampung Tangkap 3 Orang Anggota Grup Penyuka Sesama Jenis

Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar adanya grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
07/07/25 - 16:45
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Ekspose para pelaku admin grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung saat berada di Mapolda Lampung.

Ekspose para pelaku admin grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung saat berada di Mapolda Lampung.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung membongkar adanya grup penyuka sesama jenis di Provinsi Lampung.

Sementara, tiga orang menjadi tersangka dalam perkara ini, yakni JM (53), warga Lampung Selatan, MS (18), warga Pesawaran, dan SR (28), warga Bandar Lampung. Ketiganya tertangkap terpisah, pada 23 Juni 2025 lalu

“Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, Senin, 7 Juli 2025.

Kemudian Dery mengungkapkan, penindakan bermuka saat ramainya informasi grup facebook “Gay Lampung”. Lalu, Polda Lampung menemukan dua grup yakni, “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung New”.

Setelah penelusuran, terdapat postingan melanggar asusila dalam grup tersebut. JM berperan sebagai admin grup Gay Lampung dengan menggunakan sebuah akun facebook. Ia memberikan keterangan pada grup untuk mencari informasi penyuka sesama jenis, dan juga anggota Grup Gay Bandar Lampung New.

Sementara SR merupakan anggota grup Gay Lampung, dan menjual konten asusila penyuka sesama jenis. Kemudian menawarkan diri jika ada yang ingin berhubungan dengannya.

Kemudian MS berperan sebagai anggota grup Gay Bandar Lampung New. Ia menggunakan grup tersebut untuk mencari rekan penyuka sesama jenis. “Jadi, grup-grup ini awalnya berdiri 2017, dan bukan bernama Gay Lampung. Lalu, awal tahun ini baru berganti nama” katanya.

Para pelaku terjerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor. 1 Tahun 2024 atas perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kemudian terancam dengan pasal 4 ayat (1) UU Nomor. 44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: ASUSILABiseksualDirreskrimsus Polda LampungGayGay Bandar Lampung NewGay Lampunggrup facebookITEKombes Pol Derry Agung WijayaLesbiLGBTpenyuka sesama jenispolda lampungPORNOGRAFIProvinsi LampungSubdit V Cybercrime Ditreskrimsustransgender
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara. Dok.

Pandangan Hukum Akademisi Universitas Bandar Lampung terkait Kelompok Penyuka Sesama Jenis

by Triyadi Isworo
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara memberikan pandangan terkait fenomena lesbi, gay, biseksual dan...

PLN NP UP Tarahan bersama IPB Lakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat di Desa Rangai Tritunggal

PLN NP UP Tarahan bersama IPB Lakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat di Desa Rangai Tritunggal

by Sri Agustina
07/07/2025

Rangai Tritunggal (Lampost.co)--PLN Nusantara Power Kantor Pusat bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan kegiatan...

Mahasiswa UIM raih juara Bhayangkara Boxing 2025.

Mahasiswa UIM Raih Juara Nasional di Kejuaraan Bhayangkara Boxing Clash 2025

by Sri Agustina
07/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIM) meraih prestasi membanggakan dalam ajang bergengsi tingkat nasional. M. Ridho Maula, mahasiswa Program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.