Kotaagung (Lampost.co)–Dinas PUPR meminta Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendapat hak mengelola lahan seluas kurang lebih 637 Ha bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama (INF). Ini untuk mendukung Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan Nasional.
Info Penting:
- Lahan terlantar eks PT INF luasnya mencapai 637 hektare
- Pemanfaatan lahan untu pertanian menudukung ketahanan pangan.
- Usulan ke Pemkab Tanggamus untuk memanfaatkan lahan terbengkalai.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Riswanda, mengatakan tanah eks HGU PT INF saat ini berstatus Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN)/Tanah Terlantar. Terletak memanjang di 4 Kecamatan meliputi, Kecamatan Pematangsawa, Semaka, Wonosobo, dan Kotaagung Barat.
“Kami melihat dari sisi tataruang, lahan tersebut sangat layak untuk progam ketahanan pangan. Dengan luas 637 Ha, lahan yang dapat termanfaatkan kurang lebih seluas 550 Ha untuk pertanian, perkebunan, dan budidaya udang tambak,” katanya, 7 Juli 2025.
Baca Juga: 2024, Dinas PUPR Tanggamus Fokus Kerjakan 8 Paket Infrastruktur
Riswanda menjelaskan, tanah terlantar tersebut terbagi lima zona pemanfaatan. Yaitu, kawasan holtikultura, perkebunan, perikanan budidaya, tananam pangan, dan kawasan bekas pemukiman/mes karyawan PT INF.
“Untuk kawasan hortikultura, kegiatan pemanfaatan yaitu kegiatan budi daya tanaman padi, palawija sesuai karakteristik musim tanam pada kawasan setempat,” ujarnya.
Sedangkan kawasan perkebunan, dapat berupa kegiatan operasional, penunjang, pengembangan dan peningkatan produktivitas pada kawasan perkebunan. Bahkan dapat dilakukan kegiatan peternakan dan perikanannjuga.
Ia melanjutkan, yang dimaksud kawasan perikanan budidaya yaitu kegiatan penelitian, pendidikan, operasional, penunjang dan pengembangan kawasan perikanan budidaya. Misalnya, kegiatan industri pengolahan hasil perikanan dengan syarat merupakan industri pengolah langsung hasil perikanan dalam skala menengah.
Adapun pemanfaatan kawasan bekas permukiman/mes karyawan PT INF dapat alih fungsi ke kegiatan pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering, hortikultura, dan perkebunan, serta kegiatan penanaman tanaman tahunan.
“Saya berharap tanah terlantar tersebut dapat termanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional. Program ini sangat linear dengan program Presiden dan Gubernur Lampung. Bahkan, program ini sesuai dengan visi misi Bupati Tanggamus,” tandasnya.








