Bandar Lampung ( Lampost.co) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan menambah waktu pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Biasanya hanya 3 hari, kini menjadi 5 hari pada 14 – 18 Juli 2025. Hal tersebut guna memaksimalkan MPLS sebagai momentum membangun karakter siswa.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan, sebagai panduan pelaksanaan MPLS. Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.8.1/1642.a/V.01/DP.2/2025.
Sementara edaran itu tersusun berdasarkan sejumlah peraturan penting seperti Peraturan Presiden Nomor. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Ini adalah bentuk komitmen serius Disdikbud Provinsi Lampung terhadap terciptanya lingkungan belajar. Terutama yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful),” katanya, Kamis, 10 Juli 2025.
Kemudian MPLS Ramah terancang dengan filosofi memuliakan dan menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter. Hal itu harapannya mampu menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru.
Selain itu, MPLS juga terancang untuk membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif. Dengan warga satuan pendidikan, mengenal sarana prasarana, kondisi lingkungan sekitar. Serta kurikulum satuan pendidikan.
Ikuti Aturan
Kemudian ia menjelaskan, surat edaran memuat larangan tegas terhadap praktik yang merugikan murid baru. Satuan pendidikan tidak boleh membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut/aksesoris. Kemudian perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik. Memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani murid baru.
Serta melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perpeloncoan atau kegiatan lain yang merugikan murid baru. Melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Namun, anggota OSIS dapat terlibatkan jika terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pengenalan lingkungan sekolah.
“Sebagai gantinya, MPLS Ramah harapannya mengembangkan beragam topik kegiatan. Terlebih yang edukatif dan positif berdasarkan silabus,” tambah Thomas.
Topik kegiatan mencakup Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pertemuan pagi ceria, pengenalan profil lulusan. Serta pencegahan berbagai isu penting seperti kekerasan, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), judi online, dan korupsi.
“Murid baru juga akan mengenal sesama murid, guru, tenaga kependidikan, serta berbagai aspek lingkungan sekolah. Seperti denah, sarana prasarana, aksesibilitas, keamanan, visi-misi. intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan,” ujar Thomas.
Ada pula kegiatan pilihan seperti pencegahan isu pornografi dan perkawinan anak. Kemudian pengenalan empat pilar kebangsaan, dan permainan edukatif.
“Kepala Satuan Pendidikan memiliki tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS Ramah ini. Serta wajib melaporkan hasilnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing,” tegasnya.