• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 21/03/2026 10:13
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Menteri hingga Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Harus Mundur

webadminNurbywebadminandNur
24/11/23 - 20:57
in Nasional
A A
Menteri hingga Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Harus Mundur
ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)—Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan aturan yang mengatur pengunduran diri pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pada peraturan tersebut, Pasal I menjelaskan beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 diubah. Kemudian, pada Ayat 1 disebutkan ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 diubah dan di antara Ayat 1 dan Ayat 2 disisipkan satu ayat yakni Ayat 1A. Sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” bunyi Pasal 18 Ayat 1.

Kemudian, pada Pasal 18 Ayat 1A tertulis, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

“Aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden,” bunyi Pasal 18 Ayat 2.

Lalu di Ayat 3 dijelaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali. Lalu, pada Ayat 4 disebutkan, pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

“Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya,” ujar Ari di Jakarta, Jumat.

Adapun diberitakan sebelumnya, dalam PP itu juga diatur bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.

Syaratnya adalah yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Nurjanah

Tags: JOKOWIDODOKEPALADAERAHPILPRES
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Subianto (dua kiri) didampingi oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua kanan) tiba di Masjid Darussalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu (21/3/2026). (ANTARA/

Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Penyintas Bencana di Aceh

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Aceh (lampost.co)--Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, memilih untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bersama masyarakat di ujung barat Indonesia....

Ilustrasi MBG

Badan Gizi Nasional Dorong Inovasi Menu MBG

byDelima Napitupulu
19/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong terciptanya terobosan baru dalam penyajian hidangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi antara...

dapur MBG

Program MBG Diklaim Gerakkan Ekonomi Daerah

byDelima Napitupulu
19/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti memberikan dampak ganda bagi masyarakat. Selain meningkatkan kualitas nutrisi nasional, kebijakan ini penggerak...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat bersilaturahmi dengan masyarakat setelah salat Idul Fitri 2026. (ANTARA
Lampung

Momentum Idulfitri Perkuat Persatuan Membangun Provinsi Lampung

byDelima Napitupulu
21/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memaknai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sebagai titik balik untuk mempercepat kemajuan daerah...

Read moreDetails
Sering disalahartikan sebagai permohonan maaf, inilah makna asli 'Minal Aidin Wal Faizin' yang merujuk pada doa kembali suci dan kemenangan.

Makna Sebenarnya Ungkapan Minal Aidin Wal Faizin

21/03/2026
Tangkapan layar - Kue cokelat yang telah dibuat BCL untuk merayakan Idul Fitri. Instagram/ (@itsmebcl)

Rendang 25 Kg hingga Kue Cokelat Buatan BCL jadi Menu Istimewa Lebaran

21/03/2026
Presiden Prabowo Subianto (dua kiri) didampingi oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (dua kanan) tiba di Masjid Darussalam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu (21/3/2026). (ANTARA/

Presiden Prabowo Salat Idulfitri Bersama Penyintas Bencana di Aceh

21/03/2026
Warga antusias mengikuti takbiran Hari Raya Idul Fitri berlangsung meriah di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 20 Maret 2026. (FOTO: Lampost.co / Intan Tyas)

Ribuan Warga Kecamatan Palas Antusias Lantunkan Takbir Keliling

20/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.