• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 02:21
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Tom Lembong Kritik Replik Jaksa, Sebut Kasus Impor Gula Bukan Sekadar Proses Hukum

Jaksa mengakui bahwa Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

Sri AgustinabySri Agustina
12/07/25 - 21:04
in Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong saat dipersidangan dengan agenda Replik Jaksa atas Pledoi Tom Lembong.

Tom Lembong saat dipersidangan dengan agenda Replik Jaksa atas Pledoi Tom Lembong. (Foto:Antara)

arta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Tom Lembong menyampaikan tanggapan keras usai mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menilai replik jaksa tidak menjawab substansi dan masih sarat pemutarbalikan aturan hukum.

“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” ucap Tom usai sidang 11 Juli 2025.

Tom menegaskan, ia membutuhkan waktu untuk memahami seluruh isi replik yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan. Ia dan tim penasihat hukumnya berencana menyampaikan duplik atau tanggapan resmi terhadap replik tersebut pada Senin, 14 Juli 2025. “Mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini,” kata Tom.

Baca Juga: Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan

Tom juga menyindir logika hukum jaksa yang menurutnya keliru. Ia menyamakan kasusnya dengan aturan keamanan bandara, yang melarang membawa korek api ke pesawat, tetapi ia justru terpidana karena membawa korek telinga.

“Balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan,” ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, JPU membantah keras tuduhan politisasi dalam kasus ini. Jaksa menyebut, klaim bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong atas keterlibatannya dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan tuduhan sepihak tidak berdasar.

“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Klaim politisasi tidak terbukti di persidangan,” tegas JPU dalam sidang replik.

Jaksa menambahkan, penanganan perkara telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. JPU juga menegaskan pengadilan praperadilan telah menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Namun, Tom menolak anggapan bahwa proses hukum ini bersih dari kepentingan politik. Ia menyebut selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi atau ahli yang berhasil membuktikan dakwaan jaksa terhadapnya.

“Sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain,” ujar Tom.

Baca Juga: Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula

Dalam pleidoinya pada Rabu, 9 Juli 2025, Tom Lembong menyampaikan bahwa ia menerima dua sinyal kuat dari kekuasaan setelah bergabung dalam Timnas Anies-Muhaimin.

Sinyal pertama muncul saat Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023, sebulan sebelum dirinya resmi masuk tim kampanye oposisi pada 14 November 2023.  Lalu sinyal kedua, kata Tom, tampak saat dirinya ditangkap dan ditahan hanya dua pekan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 2024. “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom.

Sementara itu, jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari Tom Lembong dan penasihat hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

“Pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar JPU.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula pada masa jabatannya. Kebijakan tersebut dugaannya merugikan keuangan negara Rp578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha swasta.

Meski jaksa mengakui Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut, namun kebijakan tetap melanggar hukum dan merugikan negara. Meskipun atas persetujuan Presiden Jokowi.

Sidang selanjutnya terjadwal pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mengakomodasi argumen pembelaan politik Tom Lembong, atau tetap fokus pada aspek hukum formal yang jaksa paparkan.

 

Tags: HUKUMImpor GulaKORUPSIReplik JaksaTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Aksi demo di depan Gedung DPRD Lampung beberapa waktu lalu. // Dok Lampost

LBH Buka Posko Bantuan Hukum Untuk Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- LBH Bandar Lampung bersama Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.