arta (Lampost.co)–Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015–2016 Tom Lembong menyampaikan tanggapan keras usai mendengarkan replik atau jawaban jaksa atas nota pembelaannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menilai replik jaksa tidak menjawab substansi dan masih sarat pemutarbalikan aturan hukum.
“Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, bukannya keluar dari lubang,” ucap Tom usai sidang 11 Juli 2025.
Tom menegaskan, ia membutuhkan waktu untuk memahami seluruh isi replik yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan. Ia dan tim penasihat hukumnya berencana menyampaikan duplik atau tanggapan resmi terhadap replik tersebut pada Senin, 14 Juli 2025. “Mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini,” kata Tom.
Baca Juga: Tom Lembong Bacakan Pleidoi Tulis Tangan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tuntut Pembebasan
Tom juga menyindir logika hukum jaksa yang menurutnya keliru. Ia menyamakan kasusnya dengan aturan keamanan bandara, yang melarang membawa korek api ke pesawat, tetapi ia justru terpidana karena membawa korek telinga.
“Balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan, JPU membantah keras tuduhan politisasi dalam kasus ini. Jaksa menyebut, klaim bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong atas keterlibatannya dalam Tim Kampanye Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan tuduhan sepihak tidak berdasar.
“Penetapan tersangka dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Klaim politisasi tidak terbukti di persidangan,” tegas JPU dalam sidang replik.
Jaksa menambahkan, penanganan perkara telah melalui prosedur hukum yang sah, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. JPU juga menegaskan pengadilan praperadilan telah menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Namun, Tom menolak anggapan bahwa proses hukum ini bersih dari kepentingan politik. Ia menyebut selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi atau ahli yang berhasil membuktikan dakwaan jaksa terhadapnya.
“Sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain,” ujar Tom.
Baca Juga: Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong soal Politisasi Kasus Impor Gula
Dalam pleidoinya pada Rabu, 9 Juli 2025, Tom Lembong menyampaikan bahwa ia menerima dua sinyal kuat dari kekuasaan setelah bergabung dalam Timnas Anies-Muhaimin.
Sinyal pertama muncul saat Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023, sebulan sebelum dirinya resmi masuk tim kampanye oposisi pada 14 November 2023. Lalu sinyal kedua, kata Tom, tampak saat dirinya ditangkap dan ditahan hanya dua pekan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 2024. “Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana,” kata Tom.
Sementara itu, jaksa dalam repliknya meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari Tom Lembong dan penasihat hukumnya. Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar JPU.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula pada masa jabatannya. Kebijakan tersebut dugaannya merugikan keuangan negara Rp578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha swasta.
Meski jaksa mengakui Tom Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus tersebut, namun kebijakan tetap melanggar hukum dan merugikan negara. Meskipun atas persetujuan Presiden Jokowi.
Sidang selanjutnya terjadwal pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa. Publik menantikan apakah majelis hakim akan mengakomodasi argumen pembelaan politik Tom Lembong, atau tetap fokus pada aspek hukum formal yang jaksa paparkan.