Sukadana (Lampost.co) — Dua remaja terduga bandar sabu-sabu teringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 4 plastik klip bening yang berisi sabu seberat 13.67 Gram.
Keduanya berinisial, GH (28) warga Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Kemudian H (30), warga Desa Ruguk Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Hal tersebut terungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP. Heti melalui Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP. Timor kepada Lampost.co, Senin, 14 Juli 2025.
“Kedua pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pada sebuah rumah Desa Labuhan Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai,” ujar AKP Timor.
“Pada saat kita amankan, kedua pelaku ini sedang asik menghisap sabu-sabu. Karena kita temukan alat hisap (Bong) pada TKP,” tandas AKP Timor.
Kemudian menurutnya, setelah melakukan penggeledahan badan serta tempat. Dan tertemukan barang bukti berupa sabu yang terbungkus kedalam 4 plastik klip bening.
“Kalau kita timbang, seluruhnya yakni 13.67Gram, dan saat kita interogasi keduanya mengakui barang tersebut milik mereka,” tutur AKP Timor.
Selain itu, turut teramankan juga, 6 plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok surya. 1 buah dompet kecil warna kuning, dan 1 unit HP Merk VIVO Y 21 warna biru. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti teramankan oleh Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka terjerat Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor. 35 Tahun 2009,” pungkasnya.