Bandar Lampung (Lampost.co)–Pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap meresahkan masyarakat Bandar Lampung, berhasil dibekuk Polsek Telukbetung Timur.
Pelaku berinisial HP (25), seorang buruh serabutan, warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur. Tertangkap karena mencuri motor tetangganya sendiri, pada Sabtu 28 Juni 2025 dini hari.
Saat itu, korban yang merupakan tetangganya, tidak menutup rapat jendela rumahnya. Sehingga pelaku masuk, mengambil kunci dan mendorong sepeda motor secara perlahan.
Baca Juga: Residivis Pencurian 8 Sepeda Motor di Bandar Lampung Ditangkap
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya, saat memarkirkan sepeda motor,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Usai melakukan penyelidikan, pelaku berhasil tertangkap di kediamannya, dan motor belum sempat dijual. Pelaku, merupakan residivis perkara serupa, yakni mencuri sepeda motor milik warga.
“Dia ini residivis. Ancamannya bisa Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.