Bandar Lampung (Lampost.co) – Tanggal 14 Juli 1945 menjadi momen penting dalam sejarah Indonesia ketika istilah pajakara resmi masukkan UUD 1945 oleh Sidang BPUPKI. Sejak saat itu, sistem perpajakan nasional terus mengalami reformasi menuju sistem yang transparan dan modern.
Peringatan Hari Pajak 2025 mengangkat tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”. Tema ini mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme pegawai pajak, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Retno Sri Sulistyani, menegaskan bahwa pajak adalah komponen vital dalam pembangunan negara.
“Kita sadari bersama, hampir 80 persen dari pendapatan APBN bersumber dari pajak. Maka, keberlangsungan pembangunan sangat bergantung pada kepatuhan membayar pajak,” ujar Retno saat menjadi narasumber dalam program Bung Is Menyapa di Studio Metro TV Lampung, Jumat, 18 Juli 2025.
Retno menjelaskan bahwa dengan membayar pajak, masyarakat ikut mengambil peran dalam pembangunan dan kemandirian bangsa. Dana pajak untuk membiayai sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan rakyat lainnya.
“Banyak program pemerintah saat ini untuk kesejahteraan masyarakat. Semuanya memerlukan dukungan dari penerimaan pajak,” tambahnya.
Untuk mencapai target penerimaan pajak, DJP terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sistem tata kelola. Salah satu terobosan terbaru adalah pengembangan sistem digital administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi, yaitu Coretax.
“Kami tidak hanya fokus pada pengembangan SDM, tetapi juga pada peningkatan tata kelola, pelayanan, dan dukungan TIK,” jelas Retno.
Mempermudah Wajib Pajak
Sistem Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan dan informasi perpajakan secara digital. Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyelewengan.
“Coretax bukan hanya untuk pembayaran, tapi juga pelaporan. Semua dilakukan secara digital, dan wajib pajak bisa memantau langsung kewajiban serta progres pelunasan pajaknya,” pungkas Retno. (Silvia Agustina)