• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 20/07/2025 15:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Breaking News

Lembaga Hukum Serahkan Amicus Curiae untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.

Sri Agustina by Sri Agustina
18/07/25 - 15:28
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025. (Foto:Antara)

Jakarta (Lampost.co)–Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pajak secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Penyerahan dokumen tersebut pada Kamis, 17 Juli 2025 oleh ahli pidana Suhandi Cahaya bersama praktisi pajak sekaligus perwakilan lembaga, David Lesmana.

Dalam keterangannya, Suhandi menilai perkara yang menjerat Tom Lembong tergolong unik. Ia menyebut, dakwaan yang tertujukan kepada Tom tidak lazim karena tidak mengandung unsur keuntungan pribadi.

Baca Juga: Hotman Paris Yakini Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Korupsi Impor Gula

“Kasus korupsi ini tergolong tidak biasa. Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi tanpa memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri. Baik secara materi maupun nonmateri,” kata Suhandi.

Menurutnya, motif tersebut bertentangan dengan karakteristik umum tindak pidana korupsi. Pelaku biasanya mendapatkan imbalan langsung ataupun tidak langsung.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tom Lembong memperkaya pihak lain yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta. Tindakan tersebut di duga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.

“Dakwaan semacam ini, yang menyebutkan keuntungan justru dinikmati oleh pihak lain dan bukan oleh terdakwa. Sangat tidak lazim dalam praktik tindak pidana korupsi,” tegas Suhandi.

Melalui amicus curiae tersebut, Suhandi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan putusan dengan cermat dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hal senada David Lesmana sampaikan. Ia berharap pendapat hukum dalam amicus curiae ini dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan.

Cermin Keadilan

“Harapan kami, Majelis Hakim mempertimbangkan masukan dari kami agar putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar David.

Perkara Tom Lembong telah melalui seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, tuntutan jaksa, pledoi, hingga replik dan duplik.

Dalam tuntutannya, jaksa menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom Lembong. Jaksa meyakini bahwa mantan Mendag tersebut terlibat dalam praktik korupsi importasi gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom menyatakan kecewa. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatif yang telah ia tunjukkan selama proses hukum berlangsung.

Vonis terhadap Tom Lembong oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 18 Juli 2025, dan masih berlangsung hingga berita ini turun.

Tags: Amicur CuriaeKasus Tak Biasakorupsi impor gulaTom Lembong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Zaraof Ricar divonis 16 tahun penjara

Kasus Zarof Ricar, Kejagung Cekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Petinggi SGC

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group...

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Syahri Ramadan saat ditemui di kantor. (FOTO: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Satgas Pangan Metro Temukan Indikasi Beras Oplosan

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Metro (Lampost.co) -- Dinas Perdagangan Kota Metro bersama Satuan Tugas Pangan menyikapi serius adanya isu peredaran beras oplosan. Oleh sebab...

Keluarga asal Cilincing, Jakarta Utara, mendatangi Polres Tanggamus mengaku sebagai keluarga jenazah yang ditemukan di pesisir Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung. (Foto Polres)

Jenazah Anonim Terdampar di Tanggamus Dikenali Warga Cilincing Jakarta Utara

by Triyadi Isworo
19/07/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Misteri penemuan mayat pria tanpa kepala yang tertemukan terdampar mulai ada titik terang. Sebelumnya, jenazah anonim itu...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.