• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 02:04
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Breaking News

Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Diganjar Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Penerbitan izin impor gula kristal mentah kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sri AgustinabySri Agustina
18/07/25 - 22:59
in Breaking News, Hukum, Nasional
A A
Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Diganjar Hukuman 4,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis Tom Lembong Melanggar, Diganjar Hukuman 4,5 Tahun Penjara. (Foto:Dok)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara karena terbukti melanggar.

Info Penting:

  • Tom Lembong paham izin impor gula tak sesuai hukum.
  • Izin impor gula disetujui tanpa syarat admin dan koordinasi.
  • Kebijakan impor gula tak sesuai UU Perdagangan dan Pangan.

Hakim menilai Tom Lembong telah memahami bahwa penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Hakim, Tom Lembong tetap menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta. Persetujuan impor dilakukan tanpa memenuhi syarat administratif dan tanpa kesepakatan dari forum koordinasi antar-kementerian.

Baca Juga: Hotman Paris Yakini Tom Lembong akan Bebas dari Dugaan Korupsi Impor Gula

Pertimbangan itu Hakim Anggota, Alfis Setyawan sampaikan saat membacakan amar putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Baca Juga: Lembaga Hukum Serahkan Amicus Curiae untuk Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

“Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada terdakwa dengan nota dinas,” kata Alfis.

Nota dinas tertanggal 21 Januari 2016 itu memuat keterangan bahwa delapan perusahaan gula rafinasi telah mengajukan permohonan impor GKM. Dan mengklaim bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyalurkan hasil olahan menjadi gula kristal putih (GKP).

Namun, kerja sama itu tidak pernah terbahas dan tersepakati dalam rapat koordinasi antar-kementerian.

Bahkan, dalam rapat koordinasi pemerintah pada 7 dan 28 Desember 2015, tidak terdapat pembahasan mengenai penugasan kepada PPI yang bekerja sama dengan pabrik gula swasta.

Rapat tersebut hanya menyepakati impor gula kristal putih (GKP) oleh Bulog sebanyak 50.000 ton. Dan penugasan kepada PPI untuk melakukan operasi pasar bersama PTPN.

“Terdakwa selaku Menteri Perdagangan tidak menjadikan pembahasan maupun kesimpulan rapat koordinasi sebagai pedoman,” ujar Hakim Alfis.

Tags: 5 tahunheadlineImpor GulaTom Lembong Divonis 4Vonis Tom Lembong
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Kepala Desa, Kejagung Perkuat Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bukan bertujuan mengkriminalisasi kepala desa. Melainkan untuk...

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani

Kejagung Utamakan Pencegahan, Program Jaga Desa Dibuat agar Kepala Desa Tak Berakhir di Penjara

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan pendekatan pencegahan dan deteksi dini dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa...

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Berita Terbaru

kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”
Advertorial

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

byNur
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Akar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka...

Read moreDetails
bologna vs as roma

Bologna dan AS Roma Berbagi Angka di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2026

13/03/2026
Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

13/03/2026
Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

13/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 57 Kapal pada Angkutan Mudik dan Balik Lebaran Tahun Ini

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.