Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dikabarkan telah meminta pencekalan terhadap para pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) ke luar negeri.
Informasi yang terhimpun, pencekalan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf berdasarkan Surat Keputusan Nomor. KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.
Hal itu lantaran, dugaan keterlibatan PT. SGC melakukan suap terhadap mantan pejabat Zarof Ricar. Hal itu terkuak pada jalannya sidang kasus Zarof Ricar di Jakarta.
Sementara itu, Lampost.co mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada 18 dan 19 Juli 2025. Namun yang bersangkutan belum merespon konfirmasi Lampost.co.
Oleh sebab itu, permasalahan SGC menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Provinsi Lampung. Seperti Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT). Mereka juga telah melakukan aksi di depan Kantor Kejagung dan KPK beberapa waktu lalu
Ketua LSM Akar Lampung, Indra Musta’in mengatakan. Pencekalan oleh Kejagung sudah tepat, dan menilai sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kemudian pencekalan menurutnya sudah tepat. Karena dalam fakta persidangan, Zarof Ricar menyebut menerima aliran dana sebesar kurang lebih Rp70 miliar dari PT. SGC. Ini untuk pengurusan kasasi dan peninjauan kembali antara PT. SGC dan PT. Marubeni pada kurun waktu 2016 hingga 2018.
“Kami mendukung Kejagung untuk mengungkap tuntas siapa pun yang terlibat dalam skandal ini,” ujar Indra.
Selanjutnya Indra Musta’in menegaskan bahwa, pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum Kejagung. Ia juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana, segera membukanya kepada publik.
Lalu ia meminta Kejaksaan Agung untuk tidak hanya berhenti pada pencekalan. Namun harus tertingkatkan sampai ke tahap penetapan tersangka. “Korupsi yang melibatkan korporasi besar harus tertindak dengan tegas,” katanya.