Menggala (Lampost.co)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA, oleh calon suaminya sendiri, Salman (18).
Info Penting:
- Pembunuhan terhadap korban sudah terencana dari reka adegan.
- Motif pembunuhan karena sakit hati karena di tuduh menghabiskan uang korban.
- Tersangka dapat terjerat pasal 340 KUHPidana.
Rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Tuba berlangsung pada 17 Juli 2025 di enam lokasi di Kampung Morisjaya dan Tridarma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Tuba.
“Kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya, Salman (18),” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres Tuba.
Baca Juga: Temuan Mayat Wanita di Kebun Singkong Tulangbawang Diduga Korban Pembunuhan
Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya. Korban di antar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya meregang nyawa di kebun singkong Kampung Tridarma Wirajaya.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam ke sungai tidak jauh dari lokasi kejadian,” papar Noviarif.
Kasat Reskrim menerangkan, dari rekonstruksi tersebut tergambar sangat jelas kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan menikah. Motif tersangka membunuh kepada kekasihnya yang sedang hamil 2 bulan karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang Rp80 Juta milik korban,” katanya.
AKP Noviarif menambahkan pelaku bisa terkena pasal 340 KUHPidana. Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.