Bandar Lampung (Lampost.co) — Pasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Bandar Lampung rencananya akan terkelola pihak ketiga.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan koordinasi Pemprov Lampung bersama Dirjen Kekayaan Negara (Kemenkeu).
“Kami sudah lakukan koordinasi bersama dengan Dirjen Kekyaan Negara. Dan ada opsi pasar UMKM ini terlaksanakan oleh sistem penyewaan,” kata Samsurijal, Senin, 21 Juli 2025.
Kemudian menurutnya, dengan opsi adanya sistem sewa pada bangunan tersebut. Akan harus ada appraisal (penilaian) yang terlakukan. “Nantinya setelah itu baru ada tahapan lain yakni tahap siapa lembaga yang bisa kembangkan pasar UMKM ini,” jelasnya.
Selanjutnya ia menerangkan, sistem sewa pada pasar UMKM berlaku untuk siapapun. Baik itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun perusahaan luar pemerintah.
“Jadi BUMD yang notabene plat merah maupun lembaga lain, tetap harus sewa. Tapi ini kan salah satu opsi, kemungkinan berubah, tapi kalau sewa maka harus tertentukan appraisal (penilaian),” jelasnya.
Selanjutnya ia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan lembaga mana yang terpilih untuk bisa mengelola pasar UMKM. Sebab masih harus menunggu arahan dari Gubernur Lampung.
“Dalam rapat tim memang mengarahkan kepada BUMD. Tapi tetap kita laporkan kepada Gubernur Lampung yang menentukan kebijakannya. Untuk BUMD masih dalam rekrutmen direksi baru jadi masih tunggu arahan,” katanya.
Lalu ia tegaskan bahwa berdasarkan rapat bersama hasil tim yang merupakan dari OPD terkait. Usulan awal adalah bila pasar UMKM harus bekerjasama dengan pihak lain.
“Karena tidak boleh terkelola oleh Pemda atau non pemerintah. Jadi yang pegang atau kelola pasar UMKM yang kita anggap punya kapasitas untuk kelola itu jadi masih tunggu arahan Gubernur,” tutupnya.