Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mengembangkan dan memajukan Koperasi Merah Putih (KMP) di daerah. Program yang digagas pemerintah pusat ini diharapkan dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat, terutama di desa-desa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari, mengatakan bahwa Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menyatakan komitmen untuk memperkuat koordinasi dengan KMP di seluruh kabupaten/kota.
“Koperasi Merah Putih diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat, khususnya menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif shadow economy seperti praktik rentenir dan tengkulak,” ujarnya, Selasa, 22 Juli 2025.
Menurutnya, keberadaan KMP akan membuka akses permodalan yang lebih mudah dengan bunga rendah, sehingga dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada rentenir.
“Melalui koperasi ini, diharapkan rantai pasok yang melibatkan tengkulak bisa diputus. Petani dan nelayan akan mendapat harga lebih baik untuk hasil panen mereka,” jelas Samsurijal.
Koperasi yang diresmikan pada Senin, 21 Juli 2025 tersebut juga disebutkan menawarkan pinjaman berbunga rendah dan persyaratan ringan, sehingga menjadi alternatif yang aman dibanding rentenir atau pinjaman online ilegal.
“Dengan begitu, masyarakat desa tidak lagi terjebak dalam lingkaran utang mencekik. Koperasi juga menyediakan akses pasar dan harga yang stabil,” lanjutnya.
Harga Layak
Ia menambahkan, koperasi yang dikelola dengan sehat mampu membantu petani dan nelayan menjual hasil panen dengan harga layak. Serta menyediakan layanan pendukung seperti gudang penyimpanan dan transportasi guna menjaga mutu produk.
“KMP juga berpotensi membuka lapangan kerja baru di desa, mengurangi pengangguran dan migrasi ke kota. Koperasi akan menggerakkan perekonomian desa dengan memaksimalkan potensi lokal seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata,” katanya.
Ia berharap, Koperasi Merah Putih menjadi solusi konkret untuk mengatasi ekonomi bayangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Mengutip laman resmi merahputih.kop.id, Koperasi Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbasis desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, yang anggotanya merupakan warga desa itu sendiri.
Koperasi Merah Putih memiliki tujuh jenis unit usaha atau gerai, yakni apotek, klinik, simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik.
Selain itu, koperasi ini juga dapat menjalankan usaha lain sesuai potensi serta kebutuhan masyarakat setempat. (Atika)