• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 12:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Sisa Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami Masih Rp9,5 Miliar

Perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Sementara pengerjaan proyek ini oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
23/07/25 - 17:00
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019. Sementara pengerjaan proyek ini oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR.

Sementara uang yang tersetorkan, pada 23 Juli 2025 Rp. 1 miliar dari Hengki Widodo alias Engsit. Ini sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023. Sebelumnya, Engsit juga telah menyetorkan uang Rp. 1 miliar, pada 5 Juni 2025 kemarin.

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut tersetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatma, Rabu, 23 Juli 2025

Kemudian menurut Angga, Engsit telah mencicil kerugian negara Rp.11.500.000.000 (Rp 11,5 miliar) dari total uang pengganti kerugian negara yakni Rp.21.612.765.628 (Rp.21,6 miliar).

“Sisa uang pengganti Rp.9.562.765.628 (Rp.9,5 miliar) ” katanya.

Selanjutnya menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat. Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan.

Dalam sidang putusan yang tergelar pada 9 Juni 2023 lalu. Hengki Widodo alias Engsit tervonis 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp.300 juta subsider selama 3 bulan.

Kemudian Engsit juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.21.612.765.628,83 (Rp.21,6 miliar) yang terbayarkan dengan uang titipan terdakwa kepada penyidik sejumlah Rp.10.000.000.000 (Rp.10 miliar).

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan. Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara Engsit juga telah mengajukan banding hingga PK. Namun upanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Source: Asrul Septian Malik
Via: Triyadi Isworo
Tags: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi LampungBANDARLAMPUNGBendahara Penerima Kejari Bandar LampungEngsitHengki Widodojalan Ir. SutamiKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan NegeriKemenpu PRkerugian negaraLAMPUNGM. Angga Mahatmapembayaran uang penggantiPenerimaan Negara Bukan PajakPNBPPutusan Pengadilan TipikorTindak Pidana Khusus Kejari Bandar LampungTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 17 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
17/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 17 Oktober 2025 cuaca Provinsi...

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai langkah strategis...

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

byMuharram Candra Lugina
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih Mandaya Awards 2025 dari Kementerian...

Load More

Berita Terbaru

Gerbang Pulau Khusus Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. ANTA
Nasional

Tommy Soeharto hingga Bob Hasan Pernah Mendekam di Nusakambangan

byDelima Napitupuluand1 others
17/10/2025

Jawa Tengah (lampost.co)--Pulau Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah, dikenal luas sebagai lokasi Lembaga Pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia....

Read moreDetails
Ini Link Live Streaming City vs MU, Tanding Malam Ini Pukul 22.30 WIB

Liga Primer Inggris Kembali Bergulir, Ada Laga Bigmatch Liverpool vs MU

17/10/2025
Sia Furler

Sia Digugat Suami Rp4,1 Miliar per Bulan, Dan Bernad Klaim Kehilangan Penghasilan

17/10/2025
Vidi Aldiano

Vidi Aldiano Tetap Semangat Lawan Kanker Meski Tubuh Makin Kurus

17/10/2025
Film Getih Ireng

Getih Ireng, Film Horor Santet Berdasarkan Utas Viral yang Siap Guncang Layar Bioskop

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.