• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 15:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Dokter Buka Praktek Ilegal Kelalaian Dinas Kesehatan Lampung Utara

Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara lalai melaksanakan tugas dan fungsinya. Khususnya dalam bidang pengawasan tenaga kesehatan berpraktek pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
23/07/25 - 16:25
in Hukum, Humaniora, Kesehatan, Lampung, Lampung Utara
A A

Kotabumi (Lampost.co) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara lalai melaksanakan tugas dan fungsinya. Khususnya dalam bidang pengawasan tenaga kesehatan berpraktek pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Pasalnya, sejak tahun 2013 sampai saat ini, atau lebih dari 12 tahun ada praktek dokter tanpa izin terus berjalan. Hingga mencuat ke permukaan. Puskesmas sebagai pengawas abai terhadap tugasnya. Sehingga berdampak negatif, terhadap tata kelola pemerintah.

Apalagi sang oknum dokter, D itu berstatus PNS yang bekerja pada salah Puskesmas Kecamatan Bunga Mayang tak jauh dengan tempat praktek ilegalnya tersebut.

“Kami memberi batas waktu yang tak terlalu lama, agar Dinas Kesehatan membuat laporan. Terhadap aktivitas dokter yang tidak sesuai dengan tempat tugasnya itu.” ujar Asisten I Bidang Hukum, Pemerintah dan Sosial Setda Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Rabu, 23 Juli 2025.

Sementara yang menjadi dugaan menabrak peraturan perundang – undangan yakni terkait perizinan dan masalah tata kelola limbah (B3). Sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengakui ini kelalaian. Mudah – mudahan bisa menjadi pelajaran semua.” timpal Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan menanggapi persoalan praktek oknum dokter tak berizin Kecamatan Bunga Mayang itu.

Kemudian ia mengakui bahwasanya izin salah satu oknum dokter itu tidak ada. Dan menurut sepengetahuannya terakhir berada pada arah menuju Stasiun Kotabumi. Sehingga tidak memiliki izin Kecamatan Bunga Mayang.

“Kita sangat menyayangkan, ini seharusnya tugas dari Puskesmas. Selain sarana edukasi dan pelayanan, juga mengawasi fasyankes yang ada pada wilayahnya,” terangnya.

Buat Laporan

Oleh sebab itu, pihak Dinas Kesehatan akan segera memberikan laporan terhadap persoalan dugaan praktek dokter ilegal tersebut. Hingga tidak menjadi presenden buruk, terhadap jalan pemerintahan.

“Dalam waktu tidak lama ini akan kami laporkan, dan nanti akan terbentuk tim. Seperti dari Inspektorat karena (D) adalah PNS. Mungkin dari DLH untuk limbah B3-nya dan Dinkes masalah SIP-nya,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara tidak tinggal diam. Terkait adanya dugaan dokter berpraktek tak sesuai dengan izinnya. Bahkan pengelolaan limbah menjadi persoalan pada Kecamatan Bunga Mayang, kabupaten setempat.

Asisten II Bidang Kesra Setdakab Lampura, Alamsyah menjelaskan bahwasanya pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas. Apalagi terhadap dugaan penyalahgunaan izin praktek dokter yang dugaannya tak sesuai dengan izin-nya tersebut.

Apalagi pengelolaan Ipal (limbah) itu terlaksanakan dengan cara yang merusak lingkungan, yakni dengan cara dibakar. Sehingga tidak hanya merugikan pasien, melainkan juga lingkungan sekitar.

“Kita tidak akan mentoleransi ini. Kalau memang tidak sesuai akan mendapatkan sanksi, sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” katanya melalui WhatsApp, Selasa, 22 Juli 2025.

Source: Fajar Nofitra
Via: Triyadi Isworo
Tags: AlamsyahAsisten I Bidang Hukum Pemerintah dan SosialAsisten II Bidang Kesra Setdakab Lampuradinas kesehatanDOKTERFasilitas Pelayanan KesehatanFasyankesKabupaten Lampung Utarakecamatan Bunga MayangKepala Dinas Kesehatan Lampung UtaraMankodriMaya Natalia Mananpengawaspengawasan tenaga kesehatanpraktek dokter tanpa izinpraktek ilegalPuskesmastata kelola pemerintah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ribuan massa berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025. (Foto: Asrul / Lampost.co)

Duduk Bareng, Gubernur Siap Tindaklanjuti 10 Poin Tuntutan Massa Aksi di DPRD Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ribuan massa berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025. Ada 10 poin tuntutan...

Sosok Terduga Pembawa Bom Molotov Diamankan di Simpur

Sosok Terduga Pembawa Bom Molotov Diamankan di Simpur

byDelima Napitupulu
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Aparat mengamankan  tiga orang terduga pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, dekat...

Eleman Mahasiswa ojek online dan masyarakat sipil tiba di kantor DPRD Lampung, pada 1 September 2025, pukul 10.48. (Lampost/Asrul)

Mahasiswa-Masyarakat Demo di DPRD Lampung Bawa Keranda Mayat

byDelima Napitupuluand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ratusan mahasiswa, pengemudi ojek online, dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Lampung,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.