Kotabumi (Lampost.co) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara lalai melaksanakan tugas dan fungsinya. Khususnya dalam bidang pengawasan tenaga kesehatan berpraktek pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Pasalnya, sejak tahun 2013 sampai saat ini, atau lebih dari 12 tahun ada praktek dokter tanpa izin terus berjalan. Hingga mencuat ke permukaan. Puskesmas sebagai pengawas abai terhadap tugasnya. Sehingga berdampak negatif, terhadap tata kelola pemerintah.
Apalagi sang oknum dokter, D itu berstatus PNS yang bekerja pada salah Puskesmas Kecamatan Bunga Mayang tak jauh dengan tempat praktek ilegalnya tersebut.
“Kami memberi batas waktu yang tak terlalu lama, agar Dinas Kesehatan membuat laporan. Terhadap aktivitas dokter yang tidak sesuai dengan tempat tugasnya itu.” ujar Asisten I Bidang Hukum, Pemerintah dan Sosial Setda Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara yang menjadi dugaan menabrak peraturan perundang – undangan yakni terkait perizinan dan masalah tata kelola limbah (B3). Sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengakui ini kelalaian. Mudah – mudahan bisa menjadi pelajaran semua.” timpal Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Natalia Manan menanggapi persoalan praktek oknum dokter tak berizin Kecamatan Bunga Mayang itu.
Kemudian ia mengakui bahwasanya izin salah satu oknum dokter itu tidak ada. Dan menurut sepengetahuannya terakhir berada pada arah menuju Stasiun Kotabumi. Sehingga tidak memiliki izin Kecamatan Bunga Mayang.
“Kita sangat menyayangkan, ini seharusnya tugas dari Puskesmas. Selain sarana edukasi dan pelayanan, juga mengawasi fasyankes yang ada pada wilayahnya,” terangnya.
Buat Laporan
Oleh sebab itu, pihak Dinas Kesehatan akan segera memberikan laporan terhadap persoalan dugaan praktek dokter ilegal tersebut. Hingga tidak menjadi presenden buruk, terhadap jalan pemerintahan.
“Dalam waktu tidak lama ini akan kami laporkan, dan nanti akan terbentuk tim. Seperti dari Inspektorat karena (D) adalah PNS. Mungkin dari DLH untuk limbah B3-nya dan Dinkes masalah SIP-nya,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara tidak tinggal diam. Terkait adanya dugaan dokter berpraktek tak sesuai dengan izinnya. Bahkan pengelolaan limbah menjadi persoalan pada Kecamatan Bunga Mayang, kabupaten setempat.
Asisten II Bidang Kesra Setdakab Lampura, Alamsyah menjelaskan bahwasanya pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas. Apalagi terhadap dugaan penyalahgunaan izin praktek dokter yang dugaannya tak sesuai dengan izin-nya tersebut.
Apalagi pengelolaan Ipal (limbah) itu terlaksanakan dengan cara yang merusak lingkungan, yakni dengan cara dibakar. Sehingga tidak hanya merugikan pasien, melainkan juga lingkungan sekitar.
“Kita tidak akan mentoleransi ini. Kalau memang tidak sesuai akan mendapatkan sanksi, sesuai peraturan perundang – undangan yang ada,” katanya melalui WhatsApp, Selasa, 22 Juli 2025.