• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 14:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Advertorial

Terhindar dari Risiko Layanan Ilegal, Ini Aturan Hukum yang Melindungi Konsumen Pinjaman Online

webadminSri AgustinabywebadminandSri Agustina
03/01/22 - 20:30
in Advertorial
A A
Terhindar dari Risiko Layanan Ilegal, Ini Aturan Hukum yang Melindungi Konsumen Pinjaman Online

Bandar Lampung (Lampost.co)–Perkembangan teknologi yang begitu pesat beberapa dekade terakhir memberikan banyak perubahan positif terhadap hampir semua aspek kehidupan manusia. Salah satunya kemajuan di bidang keuangan dengan kemunculan layanan financial technology atau fintech. Kehadiran fintech ini secara jelas mengakselerasi kemajuan di bidang perbankan masa depan yang mengandalkan teknologi digital.

Di antara beragam layanan dan produk keuangan yang ditawarkan oleh industri fintech, pinjaman online termasuk yang paling populer dan kerap dimanfaatkan oleh masyarakat. Akan tetapi, produk keuangan yang mampu memberi kesempatan bagi lebih banyak kalangan untuk mendapatkan bantuan finansial ini dinodai dengan adanya oknum pinjaman online ilegal.

Saat terjebak pinjaman online ilegal, penggunanya akan terbebani dengan jebakan bunga dan denda keterlambatan yang mencekik. Namun, tahukah Anda jika ada aturan hukum yang melindungi keamanan konsumen pinjaman online?
Melalui aturan hukum tersebut, konsumen layanan ini bisa bernapas lebih lega dan tak perlu khawatir berlebihan dengan risiko pinjaman online dan ancaman layanan ilegal. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan mengenai aturan hukum perlindungan konsumen pinjaman online berikut ini.

1. Aktivitas Pinjaman Online Legal Selalu Diawasi oleh OJK

Sebelum membahas tentang aturan hukum yang melindungi konsumen pinjaman online, perlu dipahami jika aktivitas jasa keuangan di Indonesia diawasi secara ketat oleh OJK, termasuk pinjaman online. Hal ini dikarenakan dibentuknya OJK bertujuan untuk seluruh aktivitas jasa keuangan dapat melindungi kepentingan masyarakat dan konsumennya. Aturan terkait aktivitas pinjam meminjam di layanan pinjaman online legal disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, asalkan mengajukan pinjaman online di layanan yang legal, Anda terhindar dari risiko buruk dari produk keuangan berbasis digital tersebut. Sebaliknya, jika terjebak pinjaman online ilegal, aktivitas layanannya tidak mendapatkan pengawasan dari OJK dan berisiko menjerat penggunanya. Oleh karena itu, selalu cek legalitas dan kredibilitas layanannya sebelum mengajukan pinjaman online.

2. Aturan Bank Indonesia tentang Penerapan Fintech

Adanya perlindungan pada bidang jasa keuangan ditujukan untuk menciptakan sistem yang aman bagi konsumen layanan tersebut dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada bidang tersebut. Hal ini tertuang pula pada aturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 mengenai Penerapan Fintech.

Aturan tersebut dibuat guna mengimbangi perkembangan teknologi finansial yang begitu pesat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta sistem perlindungan bagi konsumen jasa keuangan yang andal, serta meningkatkan pemberdayaan dari konsumen serta kesadaran dari perusahaan atau pelaku jasa keuangan. Dengan begitu, barulah kepercayaan masyarakat atas layanan di bidang jasa keuangan bisa meningkat.

3. Perlindungan UU ITE bagi Korban Pinjaman Online Ilegal

Sebagai layanan keuangan berbasis digital, aktivitas perkreditan online atau pinjaman online pasti dilakukan via sarana elektronik. Hal ini membuat segala perjanjian atau kontrak yang ditetapkan oleh pihak kreditur dan debitur dituangkan di dalam kontrak berbasis elektronik.

Terkait kontrak elektronik ini, aturannya telah dinyatakan pada UU ITE atau Informasi & Teknologi Elektronik pada pasal satu angka 17. Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa kontrak elektronik merupakan perjanjian dari sejumlah pihak yang dibuat via sistem elektronik.

Kekuatan hukum dari kontrak elektronik ini bisa dilihat pada UU ITE Pasal 18 ayat satu, yang berbunyi, transaksi elektronik yang dibuat dalam kontrak elektronik memiliki sifat mengikat terhadap para pihak yang berkaitan. Maksudnya, sifat mengikat dari kontrak elektronik tidak memiliki perbedaan dari kontrak atau perjanjian pada umumnya.

Meski begitu, secara umum, kegiatan peminjaman yang menggunakan sarana telematika mempunyai kontrak yang termasuk pada kualifikasi akta di bawah tangan. Hal ini membuat akta pada kontrak tersebut tidak bersifat otentik dan bukan merupakan akta notaris.

Walaupun tetap bisa dijadikan sebagai bukti terhadap suatu perjanjian, kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik maupun akta notaris. Kelemahannya, akta tersebut sulit untuk bisa membuktikan kehadiran saksi dari akta tulisan tangan tersebut, dan jika ada pihak yang menyangkal, kebenarannya perlu dibuktikan melalui proses pengadilan.

4. Perlindungan Konsumen Pinjaman Online sesuai PJOK

Selanjutnya, ada pula perlindungan konsumen pinjaman online sesuai Peraturan OJK atau PJOK. Lebih tepatnya pada PJOK Nomor 77 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, serta PJOK Nomor 13 mengenai Inovasi Keuangan Digital pada Bidang Jasa Keuangan.

Jika pelanggaran pada aktivitas pinjaman online dilakukan oleh layanan yang resmi dan terdaftar, maka OJK bisa memberikan sanksi. Namun, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh layanan ilegal, pihak OJK tidak bisa menjatuhi sanksi selain menutup operasional usahanya.

Tetap Bijak dan Selalu Pilih Pinjaman Online Terpercaya

Kendati adanya perlindungan hukum pada konsumen pinjaman online di atas, masyarakat tetap diharuskan untuk bersikap bijak dan selalu memilih layanan pinjaman online terpercaya dan legal . Dengan begitu, risiko terjebak layanan pinjaman online ilegal tidak akan sampai terjadi pada Anda dan bisa lebih aman memanfaatkan produk keuangan tersebut untuk berbagai kebutuhan.

EDITOR
Sri Agustina

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pelatihan komprehensif bagi seluruh SPBU di Provinsi Lampung, Selasa (18/11/2025).

Pertamina Regional Sumbagsel Tingkatkan Kapasitas Seluruh SPBU di Lampung

byAdi Sunaryo
18/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melalui Sales Area Lampung menggelar pelatihan komprehensif bagi seluruh...

PLN UID LAMPUNG TJSL1

Dorong Pelestarian Wastra Lampung dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal, PLN UID Lampung Salurkan Bantuan untuk UMKM Qinan Tapis Pringsewu

byIsnovan Djamaludin
17/11/2025

Pringsewu (Lampost.co)—PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui program Tanggung...

promosi power hero

Semangat Hari Pahlawan, PLN Luncurkan Program Power Hero, Beri Diskon 50% Tambah Daya

byIsnovan Djamaludin
16/11/2025

Jakarta (Lampost.co)—Dalam semangat memperingati Hari Pahlawan 2025, PT PLN (Persero) menghadirkan program promosi bertajuk Power Hero, yang memberikan diskon 50%...

Berita Terbaru

Way Kanan Teacher Summit 2025
Humaniora

Way Kanan Gelar “Teacher Summit 2025” untuk Tingkatkan Kompetensi Guru dan Dorong Kenaikan IPM

byAdi Sunaryo
19/11/2025

Way Kanan (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Lampung Post menggelar seminar pendidikan bertajuk “Way Kanan Teacher Summit 2025” dalam...

Read moreDetails
Pabrik pengolahan kopi PTPN I.

PTPN I Perkuat Komoditas Kopi, Dua Pabrik Teh Resmi Dikonversi

19/11/2025
film mengejar restu

Film Mengejar Restu Hadirkan Potret Perempuan Tangguh dan Konflik Keluarga yang Mengharukan

19/11/2025
Nikita mirzani dan Reza Gladys

Saling Gugat Ratusan Miliar, Nikita Mirzani dan Reza Gladys Dijadwalkan Bertemu dalam Mediasi Penting

19/11/2025
Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

Pencuri Motor dan Dua Penadahnya Ditangkap di Tanggamus

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.