Bandar Lampung (Lampost.co)–Terdakwa korupsi penerimaan fee proyek Pemkab Lampung Utara tahun 2015–2019, Akbar Tandiria Mangkunegara, disebut KPK telah menambah pemulangan kerugian negara.
Awalnya sebelum perkara disidangkan, Akbar telah menyerahkan uang Rp250 juta, dari total kerugian negara Rp1,7 miliar yang termuat dalam dakwaan.
“Ada tambahan pengembalian, pertama ada sekitar Rp50 juta, terus ada lagi Rp300 juta, ada Rp400 juta, dan ada lagi tambahannya,” ujar JPU KPK Ikhsan Fernandi, Rabu, 2 Februari 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang.
Total secara keselurhan, Akbar telah menitipkan kerugian negara Rp1 miliar. KPK masih menunggu itikad baik, agar terdakwa memulangkan kerugian negara secara penuh.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap empat aset tanah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara, yang diatas namakan istrinya. Empat lokasi tersebut menurut KPK, berada di Bandar Lampung.
“Diduga dari hasil penerimaan fee korupsi Pemkab Lampung Utara,” katanya.
EDITOR
Sri Agustina
TAGS
#kpk#kerugiannegara