Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menyoroti panjangnya rantai distribusi beras. Ini sebagai faktor penyebab melonjaknya harga komoditas tersebut.
Hal itu tersampaikan oleh Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro. Ia mengatakan, peran agen atau middleman yang menjadi perantara petani kepada pabrik beras. Hal ini memberi dampak terhadap peningkatan harga.
“Rantai distribusi panjang karena middleman ini berdampak pada naiknya harga,” ujarnya, Minggu, 27 Juli 2025.
Kemudian permasalahan yang serupa juga tertemukan pada saluran distribusi beras dari pabrik kepada pengecer Pasar Tradisional. Hasil temuan KPPU menunjukkan harga beras premium dan medium Lampung terpantau berada di atas harga eceran tertinggi (HET) berlaku.
“Kami juga menilai panjangnya rantai distribusi dari produsen beras kepada pengecer juga sebagai faktor yang mempengaruhi harga beras Pasar Tradisional,” katanya.
Selain itu, anomali pada tataniaga beras juga dapat terlihat dari harga beras Ritel Modern yang lebih murah bila membandingkan dengan harga beras Ritel Tradisional.
Selanjutnya Wahyu menilai, kondisi ini karena Ritel Modern memperoleh suplai langsung dari produsen. Sehingga harga jual sesuai dengan HET.
“Harga Pasar Tradisional yang tidak sesuai HET ini. Artinya ada hambatan dalam distribusi beras karena panjangnya rantai distribusi,” jelasnya.
Lalu sebagai upaya untuk mengentaskan hambatan distribusi, pihaknya mensosialisasikan kepada produsen. Agar mempersingkat rantai distribusi gabah melalui penyerapan langsung dari petani. Kemudian mempersingkat distribusi beras pada Ritel Tradisional dengan menyalurkan langsung ke pedagang pengecer.
“Tentu akan kami lanjutkan proses penilaian harga dan kualitas mutu beras Lampung. Dari sampel yang kami peroleh, kami akan tindak sesuai kewenangan jika ada pelanggaran persaingan usaha dalam praktik kecurangan mutu dan harga beras,” katanya.