• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 10/05/2025 06:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Terlilit Utang dengan Kantor, Pekerja Kurir Buat Laporan Palsu ke Polisi

adminlampostbyadminlampost
21/01/23 - 19:25
in Kriminal, Lampung Timur
A A

Sukadana (Lampost.co): AS (30) warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi lantaran membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.

AS yang bekerja sebagai kurir di J&T tersebut membuat laporan palsu bahwa dirinya telah menjadi korban begal, saat dirinya melintas di jalan raya Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban. Pada saat itu AS mengaku dirinya dihadang oleh empat orang yg tidak dikenal, kemudian menodongkan senjata tajam kepadanya dan mengambil paksa uang miliknya sebesar Rp2.790.000.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui, Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan berdasarkan keterangan AS kepada polisi, ia mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terlilit utang dengan kantornya di Pekalongan tempatnya berkerja.

Johannes mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Januari 2023. “Menurut laporan palsunya, sekitar pukul 13.30 WIB, dirinya ditodong oleh empat orang dengan senjata tajam, saat melintas di Desa Kedaton I, Kecamatan Batanghari Nuban,” ujarnya, Sabtu, 21 Januari 2023.

Mendapati ada yang janggal dari laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamtim Gabungan Tekab Polsek Batanghari Nuban melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Setelah kita turun dan mengecek di TKP, ternyata tidak ada yang mengetahui tentang adanya kejadian sesuai yang dilaporkan oleh AS,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan, merasa ada yang janggal, akhirnya tim melakukan interogasi ke pihak kantor tempatnya berkerja.

“Setelah melakukan interogasi kepada pihak kantor J&T yang ada di Pekalongan, didapati bahwa pelapor tersebut mempunyai banyak piutang dengan pihak kantor,” kata Johannes.

Menurutnya, setelah mendapatkan keterangan dari pihak kantor tempat AS bekerja, kemudian polisi melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga AS.

“Akhirnya AS mengakui dan membenarkan jika laporan yang dibuatnya di Polsek Batanghari Nuban tersebut adalah laporan bohong dan tidak benar,” jelasnya.

Lanjutnya, motif pelapor membuat laporan bohong tersebut karena terlilit utang. “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Adi Sunaryo

Tags: BERITALAMPUNGBERITALAMTIMKERIMINAL
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

tawuran

Polres Pringsewu Ringkus Kelompok Gengster, Empat di Antaranya Masih di Bawah Umur

byDelima Napitupuluand1 others
09/05/2025

Pringsewu (Lampost.co) — Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan delapan pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok gengster yang sering terlibat...

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (MI/Usman Iskandar)

Zarof Ricar Akui Terlibat Urus Perkara Perdata Sugar Group Company di Kasasi

byTriyadi Isworoand1 others
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp.50 miliar untuk...

Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation. (Dok Metro Tv)

Zarof Ricar Mengaku Terima Uang Rp50 Miliar Perkara Sugar Group Company

byTriyadi Isworoand1 others
09/05/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp.50 miliar...

Load More
ADVERTISEMENT

Berita Terbaru

Xabi Alonso akan Tinggalkan Bayer Leverkusen Akhir Musim Ini

Xabi Alonso akan Tinggalkan Bayer Leverkusen Akhir Musim Ini

10/05/2025

Pemain Muda Keturunan di Liga Belanda Siap Bela Timnas Indonesia

Postecoglou Bangga dengan Penampilan Tottenham Hotspur di Semifinal

Tanding Pukul 21:15 WIB, Ribuan Pasang Mata Bakal Gelar Nobar El Clasico

Real Betis Tantang Chelsea di Final Liga Conference Europa

Ini Cara Asli dan Gratus Download Video TikTok Berkualitas Tinggi Pakai Snaptik!

Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.