• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 02/10/2025 13:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

6 Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Amnesti

Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto.

Triyadi IsworoFajar NofitrabyTriyadi IsworoandFajar Nofitra
05/08/25 - 16:06
in Hukum, Kriminal, Lampung, Lampung Utara
A A
Rutan Kelas IIB Kotabumi tampak siang, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Rutan Kelas IIB Kotabumi tampak siang, Selasa, 5 Agustus 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kotabumi (Lampost.co) – Sebanyak 6 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara mendapat amnesti Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dari total 1.116 WBP seluruh Indonesia, ada 6 orang yang mendapatkan pengampunan berasal dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Sementara 5 orang napi narkoba dan 1 orang penyintas ODGJ.

“Semua ada enam orang, yang terbaru itu penyintas ODGJ. Dengan kasus percobaan bunuh diri oleh sang pacar.” kata Kasubsi Administrasi Rutan Kelas IIB Kotabumi, Martin mendampingi KPR, Robi Sagala, Selasa, 5 Agustus 2025.

Hal itu sesuai surat Presiden No. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 yang tersetujui DPR-RI beberapa waktu lalu. “Khusus untuk kasus penyalahgunaan narkoba, itu kepada pengguna. Bukan bandar atau lainnya,” terangnya.

Sebab, dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan remisi itu semuanya ialah pengguna bukan “BD” istilah untuk bandar barang haram tersebut. “Kalau untuk korupsi, biasanya rutan Bandar Lampung. Kalau disini tidak ada,” tambahnya.

Kemudian KPR, Rutan Kelas IIB Kotabumi, Robi Sagala menambahkan bahwasanya pengawasan dalam rutan saat ini telah berbeda dari sebelumnya. Dalam upaya mewujudkan rumah tahanan negara lebih aman dan nyaman.

“Terutama masalah pengamanan, itu kita lebih perketat lagi. Untuk para pengunjung itu tidak boleh membawa HP, dan petugas hanya boleh satu. Itupun terdaftarkan,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor. 42/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Juli 2025.

 

Tags: amnestiHasto KristiyantoKabupaten Lampung UtaraKasubsi Administrasi Rutan Kelas IIB KotabumiMartinPrabowo SubiantoPresiden RIRobi SagalaRutan Kelas IIB KotabumiSelasaSufmi DascoWarga Binaan Pemasyarakatan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Dokumentasi saat Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan sedang bersama murid

Bupati Pesisir Barat Tinjau Sekolah Pasca Perkelahian Pelajar Berujung Maut

byDelima Napitupuluand1 others
02/10/2025

Pesisir Barat (lampost.co) – Pasca perkelahian antar pelajar yang berujung maut beberapa hari lalu, Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, meninjau...

MAKN Gelar Musyawarah Nasional, Kukuhkan Pengurus Baru dan Deklarasi Nusantara

MAKN Gelar Musyawarah Nasional, Kukuhkan Pengurus Baru dan Deklarasi Nusantara

byMustaan
02/10/2025

Sragen (lampost.co)– Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) menggelar rangkaian kegiatan nasional di Sragen, Jawa Tengah, pada 26–28 September 2025. Acara...

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 2 Oktober 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan dan Angin

byTriyadi Isworo
02/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 2 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.