Bandar Lampung (lampost.co)–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berusia 39 tahun, MR, yang telah menghabisi nyawa seorang janda berusia 32 tahun di kompleks gudang beras di Kecamatan Campang pada Senin, 4 Agustus 2025. Menurut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pembunuhan ini terjadi akibat kecemburuan pelaku.
“Pelaku merasa marah dan cemburu setelah korban terlihat berboncengan dengan pria lain,” ujarnya di Bandarlampung, Selasa, 5 Agustus 2025. Kombes Alfret menjelaskan bahwa pelaku dan korban sudah lama menjalin hubungan, dan keduanya kerap bertemu di lokasi tersebut.
Namun, pertemuan terakhir mereka berakhir dengan cekcok hebat yang memicu tindakan kekerasan fatal. “Pada saat terjadi pertengkaran, suasana semakin memanas, sehingga pelaku mengambil celurit yang biasa ia gunakan untuk memotong rumput dan membunuh korban,” tambahnya.
Sembunyikan Celurit
Usai membunuh, pelaku sempat meninggalkan tempat kejadian dan menyembunyikan celurit di balik bajunya sebelum membuangnya di sekitar gudang beras tersebut. Beberapa jam kemudian, pelaku datang ke Polsek Sukarame dengan baju yang masih berlumuran darah untuk menyerahkan diri.
Namun tanpa membawa celurit yang digunakan untuk membunuh korban. Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku dapat terjerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih mendalami lebih lanjut motif pembunuhan ini. Pelaku bisa mendapat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.








