Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu Sri Wahyuni, dituntut 16 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammaf Ifan mengatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sri Wahyuni 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 311.821.300,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 3 Februari 2022.
Usai tuntutan, terdakwa berencana mengajukan pledoi. Sidang agenda pembacaan nota pembelaan akan digelar pada 10 Februari 2022 mendatang. “Sidang ditunda pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.
Perbuatan korupsi bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019–2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.
“Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam surat pesanan kwitansi pengadaan langsung. Oleh karena itu mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan via telpon kepada para penyedia,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Modusn yang digunakan terdakwa yakni, menaikan harga makanan dan snack. Makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp45 ribu dinaikan menjadi Rp 50 ribu, kemudian snack Rp20 ribu dinaikan menjadi Rp25 ribu.
EDITOR
Sri Agustina