Bandar Lampung (Lampost.co) — Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membantah dua warga binaannya terlibat dalam peredaran 32 ekstasi.
Rangga Lawe dan Irul alias Rahmat disebut sebagai penyuplai barang terlarang itu dari tersangka Alfin Putra Setiawan (18) yang ditangkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Hari Setiawan, mengatakan berdasarkan pemeriksaan sistem database, tidak ada nama narapidana tersebut di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
“Nama Rangga Lawe dan Irul alias Rahmat tidak kami temukan,” kata Ade, Kamis, 3 Februari 2022.
Sementara itu, Kasubdit III Narkoba Polda Lampung, Kompol Rahmat Mardian, belum dapat memberikan jawaban.
EDITOR
Effran