• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 02/11/2025 10:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hiburan

Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan

Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Nikita Mirzani kembali ditunda karena kondisi kesehatannya. Ketegangan terjadi saat saksi memberikan kesaksian.

Nana HasanbyNana Hasan
08/08/25 - 10:22
in Hiburan, Nasional, Tak Berkategori
A A
Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Nikita Mirzani dan asistennya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Dok

Jakartta (Lampost.co) – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, persidangan harus ditunda karena kondisi fisik Nikita terlihat melemah.

Poin Penting

  • Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani ditunda karena kondisi fisik yang melemah.
  • Ketegangan terjadi saat saksi dari pihak Nikita, Samira, dikawal JPU yang memotong keterangan.
  • Hakim memutuskan menunda sidang agar Nikita memulihkan kesehatan.
  • Dokter Reza melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024

Ketegangan muncul saat saksi dari pihak Nikita, Samira atau yang dikenal sebagai “Dokter Detektif,” memberikan kesaksiannya. Jaksa Penuntut Umum sering memotong penjelasannya, sehingga Nikita merasa kesal dan memprotes keras di hadapan hakim. Akibatnya, sidang sempat diskors untuk meredakan suasana yang memanas.

Baca juga : Netflix Bersiap untuk Kejutan Besar di One Piece Day

Setelah sidang dilanjutkan, hakim menemukan kondisi Nikita tidak stabil. Ia tampak lemas dan menangis saat diminta memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit. Hakim pun memutuskan menunda sidang agar Nikita bisa memulihkan kesehatan.

Nikita sempat memohon agar sidang tetap dilanjutkan dan berjanji akan berobat keesokan harinya. Namun, hakim tetap pada keputusan untuk menunda proses persidangan demi kesehatan Nikita.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung kembali pada Kamis, 14 Agustus 2025 dengan harapan situasi lebih kondusif.

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari unggahan TikTok Samira, yang mengkritik produk kecantikan milik dokter Reza Gladys. Setelah itu, Nikita Mirzani turut mengomentari produk tersebut secara negatif, bahkan mengajak masyarakat untuk berhenti menggunakannya. Dugaan pemerasan muncul ketika Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar kepada Dokter Reza. Dokter Reza akhirnya membayar Rp4 miliar karena tekanan tersebut.

Dokter Reza melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, menuding Nikita Mirzani dan Ismail melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Proses hukum ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas dan sejumlah pihak penting.

Sidang yang ditunda ini akan menjadi penentu penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Tags: dokter Reza GladysIsmail Marzukikasus selebritaskesehatan terdakwakontroversi produk kecantikannikita mirzaniPengadilan Negeri Jakarta SelatanSamira Dokter DetektifSidang Ditundasidang dugaan pemerasanTPPUuang tutup mulut
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat secara daring membuka Bimbingan Teknis Pertanian Ramah Lingkungan kepada 48 perempuan dari Kabupaten Demak, Kudus, dan Jepara. Kegiatan ini bekerjasama dengan lembaga pemberdayaan masyarakat Inisiatif Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (IBEKA) di Subang, Jawa Barat, Sabtu, 1 November 2025. Dok MPR RI

Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Wujudkan Ketahanan Pangan

byTriyadi Isworo
01/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemberdayaan perempuan melalui peningkatan keterampilan sektor pertanian langkah strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Hal...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Dok. Antara

Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Kerugian Negara

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Praswad Nugraha menilai kecil kemungkinan terjadi suap atau gratifikasi pada...

Kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Ilustrasi(Antara)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Kereta Cepat Terus Berproses

byTriyadi Isworoand1 others
01/11/2025

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggelembungan dana atau korupsi kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih terus...

Berita Terbaru

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Minggu, 2 November 2025, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
02/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 2 November 2025, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

Coba Resep Minuman Ini di Pagi Hari untuk Mengatasi Sembelit

02/11/2025
Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

Pengumpulan Zakat di Lampung Naik 500 Persen, Baznas Apresiasi Komitmen Gubernur Mirza

01/11/2025
Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ASN Integrasikan Nilai Islam dan Keuangan Daerah

01/11/2025
Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

Pemprov Lampung dan Baznas Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional dan Transparan

01/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.