Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mewajibkan setiap siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat menulis satu halaman setiap hari. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 dan bertujuan meningkatkan kemampuan literasi peserta didik.
Kebijakan ini menyusul rendahnya Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Lampung. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPLM provinsi ini pada 2024 berada di peringkat 25 dari 34 provinsi dengan skor 64,81, jauh di bawah rata-rata nasional sebesar 73,52.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut sekaligus memperkuat implementasi Gerakan Literasi Sekolah.
“Kebijakan ini dibuat berdasarkan riset, anak-anak kita di Lampung lemah dalam literasi, termasuk menulis,” ujarnya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Thomas menjelaskan, setiap pagi sebelum pembelajaran dimulai, siswa wajib menulis dengan pendampingan guru. Tulisan dapat berupa cerita pendek, puisi, atau bentuk karya tulis lainnya.
“Ibarat membuat buku harian, siswa dibebaskan menulis apa saja,” katanya.
Kebiasaan Baik
Menurutnya, program ini membentuk kebiasaan menulis yang baik melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran. Selain menulis harian, sekolah juga dapat mengembangkan kegiatan literasi melalui ekstrakurikuler, klub ilmiah, hingga kegiatan berbasis bakat dan minat.
“Pengembangan bisa lewat ekskul seperti Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan akademik, penelitian, atau kelompok minat seperti klub fotografi dan jurnalistik,” jelas Thomas.