Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Dr. Benny Karya Limantara mengatakan meski terdakwa Kopda Bazarsah tidak terbukti melanggar pasal 340 hanya pasal 338. Namun tetap dijatuhi hukuman vonis mati, dan pemecatan dari TNI. Nampaknya hakim mengedepankan asas ultra petita dan proporsionalitas hukuman
“Menjatuhkan pidana mati atas dasar Pasal 338 memerlukan dasar hukum khusus. Misalnya akumulasi dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata api, yang memang membuka ruang pidana mati. Secara asas legalitas (nullum crimen nulla poena sine lege), penjatuhan pidana mati sah bila terujuk pada UU Darurat. Tetapi harus jelas dalam pertimbangan putusan,” ujarnya, Senin, 11 Agustus 2025
Kemudian menurutnya, Peradilan Militer diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1997. Hakim militer memiliki diskresi menilai perbuatan yang mencoreng nama institusi TNI sebagai aggravating factor. Benny menyebut, dalam kasus Kopda Bazarsah, pemecatan TNI adalah konsekuensi logis dari vonis pidana berat dan perbuatan yang melibatkan senjata api serta korban aparat.
“Dalam kasus Peltu Lubis. Walaupun perannya hanya terkait perjudian. Pemecatan tetap terjatuhkan karena pelanggaran berat terhadap disiplin dan kode etik militer,” katanya.
Selanjutnya Benny mengatakan, vonis terhadap keduanya bukan hanya melanggar hukum pidana umum, tapi juga merusak integritas institusi militer. Menurutnya, tindakan Kopda Bazarsah mengandung lethal violence dengan penggunaan senjata api terhadap aparat negara (polisi). Apalagi yang dalam perspektif militer teranggap pengkhianatan terhadap sumpah prajurit.
“Tindakan Peltu Lubis terkait perjudian masuk kategori vice crime yang melemahkan disiplin dan kredibilitas TNI,” katanya.
Penembakan
Sebelumnya, terdakwa penembakan tiga Anggota Polres Way Kanan, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah mendapat vonis hukum mati dan dipecat dari Kesatuan TNI. Hal tersebut sesuai sidang pada Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.
Kemudian Kopda Bazarsah terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia mendapat hukuman tersebut karena perbuatannya menembak tiga personel Polri hingga tewas.
Peristiwa nahas itu terjadi saat jajaran kepolisian melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Letter S, Register 44, Way Kanan, Kamis, 17 April 2025 pagi lalu. Ketiga korban tewas tersebut yakni Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto. Anggota Polsek Negara Batin, Bripka Petrus Apriyanto dan Anggota Satreskrim Polres Way Kanan, Bripda Ghalip Surya Ganta.
Sementara Peltu Yun Hery Lubis yang mengelola judi sabung ayam, mendapat vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 303 KUHP. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yakni 6 tahun penjara.