Jakarta (Lampost.co) – Fariz RM membacakan pledoi dalam sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Ia mengaku sangat menyesal memakai narkoba sejak usia muda. Ini menjadi kasus narkoba keempat yang menimpanya.
Poin Penting
- Fariz RM membacakan pledoi dalam sidang kasus narkoba keempatnya.
- Fariz mengaku tidak memakai narkoba saat bekerja, hanya di waktu senggang.
- Tekanan psikis menyebabkan ia tergelincir mengonsumsi narkoba kembali.
- Jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara untuk Fariz RM.
Meskipun pernah menjalani rehabilitasi, Fariz gagal lepas dari jeratan narkoba. Ia mengaku, kebiasaan buruk itu sudah tertanam sejak lama dalam hidupnya. Ia pun menyadari kesalahannya dan menerima konsekuensi hukum.
Baca juga : Demi Lovato Reuni dengan Jonas Brothers di Konser Pembuka Tur Jonas20
Lebih lanjut, Fariz menegaskan, ia tidak pernah menggunakan narkoba saat bekerja. Ia hanya memakai narkoba di waktu senggangnya, jauh dari aktivitas profesional. Dengan demikian, reputasinya dianggap tidak langsung terpengaruh.
Selain itu, Fariz mengaku berusaha keras menghentikan kecanduannya. Namun, ia mengakui, tekanan psikis membuatnya terkadang tergelincir mengonsumsi narkotika kembali. Ia menyebut kelemahan ini sebagai musuh utama dalam proses pemulihannya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman enam tahun penjara kepada Fariz RM. Menanggapi tuntutan itu, Fariz berjanji di depan majelis hakim untuk tidak mengulangi kesalahannya. Ia berkomitmen menghentikan kebiasaan buruk tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Fariz. Ia berharap mendapat kesempatan memperbaiki diri dan pulih sepenuhnya. Dengan pengakuan jujur dan janji tegas, Fariz ingin kembali menata hidup positif.
Secara keseluruhan, Fariz RM menunjukkan kesungguhan untuk mengakhiri siklus kecanduan dengan tekad kuat. Ia juga berterima kasih atas dukungan keluarga dan masyarakat selama masa sulit ini.








