Tanggamus (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperketat aturan pelunasan pajak desa sebagai syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II. Kebijakan ini menjadi sorotan setelah kasus dugaan penggelapan setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Semaka terungkap, dengan kerugian sementara Rp139 juta lebih dari 15 pekon.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus menegaskan pajak yang dimaksud mencakup pajak kegiatan desa, PBB, dan pajak kendaraan dinas. Di tingkat kecamatan akan melakukan verifikasi berkas pencairan Dana Desa. Berkas itu hanya akan berlanjut ke kabupaten jika semua kewajiban pajak sudah terpenuhi.
“Kebijakan ini untuk mendorong peningkatan PAD. Kalau pajak belum lunas, berkas kembalikan ke pekon,” ujar Plt Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, dan Aset PMD Tanggamus, Roji,
Langkah Pencegahan Kebocoran
Roji menegaskan aturan ini berlaku di seluruh kecamatan di Tanggamus. Pemkab menginstruksikan agar pemeriksaan kelengkapan pajak secara ketat sebelum pencairan Dana Desa. Hal ini sebagai langkah pencegahan agar kebocoran penerimaan pajak seperti di Semaka tidak terulang.
“Kita kembalikan semua pada regulasi yang sah. Kalau memang harus bayar pajak, ya bayar,” tegasnya.
Pemkab akan memperluas pengawasan dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menutup celah penyelewengan.
Sebelumnya, Camat Semaka mengungkap oknum pegawainya berjanji mengembalikan dana pajak yang hilang, sementara Inspektorat Tanggamus telah menurunkan tim untuk menelusuri aliran dana.