Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran senjata api rakitan ilegal di Lampung, terutama yang pelaku kejahatan pakai, merupakan ancaman serius bagi ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Benny, senjata api rakitan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa dan luka, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dengan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Kepemilikan dan penggunaan senjata api rakitan tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang menyimpan, membawa, atau memperjualbelikan senjata api ilegal. Oleh karena itu, peredaran senjata api rakitan harus dipandang sebagai kejahatan serius yang memerlukan perhatian khusus dari aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Benny menyarankan beberapa langkah strategis untuk menekan peredaran senjata api ilegal:
-
Peningkatan Penegakan Hukum
Aparat harus menindak peredaran dan penggunaan senjata api rakitan ilegal secara tegas, melalui operasi terpadu dan sanksi pidana yang konsisten. -
Edukasi Masyarakat
Sosialisasi secara masif mengenai bahaya senjata api rakitan, baik dari sisi hukum maupun risiko keselamatan, sehingga masyarakat memahami bahwa kepemilikan senjata ilegal justru menjerumuskan pada ancaman pidana. -
Program Penyerahan Sukarela
Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk menyerahkan secara sukarela tanpa konsekuensi hukum, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan bersama. -
Pendekatan Sosial dan Kultural
Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan untuk menekankan bahwa penggunaan senjata api rakitan bukan jalan yang benar dalam menyelesaikan persoalan.
“Keamanan masyarakat tidak dapat dibangun di atas penggunaan kekerasan dan senjata api ilegal. Kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran kolektif untuk menolak senjata api rakitan merupakan kunci menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan berkeadilan,” tuturnya.
50 Pucuk Senjata Api Rakitan
Selama Operasi Sikat Krakatau 2025, jajaran Polda Lampung dan Polres/ta berhasil menyita 50 pucuk senjata api rakitan. Termasuk 8 pucuk yang pelaku kejahatan gunakan dan 42 pucuk hasil penyerahan sukarela masyarakat. Selain itu, aparat juga menyita 58 butir amunisi.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya preventif dan edukatif. Sekaligus memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dan jual beli senjata api rakitan secara bebas. Semua senjata api yang disita dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda atau gergaji mesin.