Bandar Lampung (Lampost.co) – Empat warga dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, dipanggil polisi setelah menggelar aksi protes mempertahankan lahan pertanian yang diklaim PT Bumi Sentoso Abadi (BSA), tepat pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2025.
Panggilan tersebut tercatat berdasarkan laporan nomor LP/B/50/VIII/2025/SPKT/POLSEK Padang Ratu/POLRES Lampung Tengah, dengan status penyelidikan (lidik). Keempat warga menerima panggilan pada hari yang sama.
Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan tindakan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang hanya mempertahankan hak atas ruang hidup mereka.
“Hal ini menunjukkan ketimpangan dalam proses laporan polisi dan bentuk kriminalisasi terhadap warga,” kata Prabowo, Senin, 18 Agustus 2025.
Konflik agraria antara warga Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua dengan PT BSA telah berlangsung lama. Dua kali terjadi gesekan besar antara masyarakat dan perusahaan, tetapi pemerintah gagal menjadi mediator yang adil dan cenderung memihak perusahaan.
Belum Ada Titik Temu
Gesekan pertama pada 2014 berawal dari tuntutan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang wariskan secara turun-temurun. Alih-alih menyelesaikan secara damai, pemerintah justru mengedepankan pendekatan aparat keamanan, sehingga belum ada titik temu.
“Pada 2023, terulang lagi konflik dengan perlakuan yang sama. Pemerintah tetap menggunakan pendekatan represif dan berujung pada kriminalisasi warga,” jelas Prabowo.
Menurutnya, siklus kekerasan berulang ini menunjukkan kegagalan negara dan ketidakhadiran dalam menjalankan tanggung jawab historis untuk mewujudkan reforma agraria sejati. (Umar Robbani)