Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011-2021.
Dua orang tersangka tersebut Iqbal Yadi selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, dan M. Irsan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.
“Tersangka MI dan IY kami tahan selama 20 hari ke depan pada Rutan Kelas I Bandar Lampung. Penetapan tersangka pasca penyidik menemukan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Baharuddin, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kemudian dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung, terdapat kerugian negara Rp.520.637.800. Sementara modus keduanya yakni, menarik retribusi kepada pedagang Pasar Gudang Lelang. Namun tidak melakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
“Kami masih terus mendalami perkara ini untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan orang lain atau tidak,” katanya.
Sementara itu keduanya terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah terubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.