Kalianda (Lampost.co)–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Lampung Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri 37 dari total 50 anggota DPRD. Sementara itu, 13 anggota lainnya tidak hadir dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menyatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan langkah awal penyusunan Rancangan APBD 2026.
Ia menegaskan Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari setiap perangkat daerah. Berpedoman pada pagu indikatif dan plafon yang telah disepakati.
“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami terima. Dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.








