Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa sejumlah daerah yang sebelumnya mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai menunjukkan perkembangan dalam penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Perbaikan ini penting untuk mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menyebut, masih ada tujuh kabupaten/kota di Lampung yang pengelolaannya belum sesuai dengan aturan.
Baca Juga:
Kolaborasi Semua Pihak Kelola Masalah Sampah
“Hal ini wajar menjadi catatan karena dampaknya sangat besar, baik bagi kesehatan maupun lingkungan. Dari sini, daerah harus belajar agar mampu mengalokasikan anggaran, baik melalui APBD Perubahan maupun murni. Untuk merancang solusi pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujar Mikdar, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pihak swasta dalam mencari solusi.
“Kalau dikelola dengan baik, sampah bisa memberi manfaat ekonomi dan lingkungan. Jangan sampai penanganannya asal-asalan karena akan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Mikdar yang juga berasal dari Komisi II DPRD Lampung ini berharap langkah perbaikan ini dapat memberikan hasil yang nyata.
“Kami di Komisi II mendorong agar ada dampak positif yang bisa dirasakan masyarakat. Penanganan sampah ini jangan sembrono, harus serius dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kondisi Kritis
Sementara itu, DPRD Kota Bandar Lampung menilai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kini berada pada kondisi kritis. Lonjakan volume sampah setiap hari tanpa adanya pengelolaan modern bisa mengancam kesehatan warga dan mencemari lingkungan sekitar.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menegaskan pemerintah kota tidak bisa lagi untuk menunda sebuah langkah konkret.
Ia menyebut produksi sampah di Kota Bandar Lampung mencapai 400–500 ton per hari. Sementara TPA Bakung tidak terdapat sistem pengelolaan yang memadai.
“Situasinya sudah darurat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa lebih parah terhadap kesehatan masyarakat maupun lingkungan,” ujar Wiyadi.
Ia menilai sistem open dumping sudah tidak relevan dan harus segera pemerintah kota tinggalkan. “Kita butuh pola pengelolaan modern, bukan cara lama yang hanya memindahkan masalah,” tegasnya.
Meski demikian, Wiyadi melihat TPA Bakung memiliki potensi ekonomi jika terkelola secara inovatif. Menurutnya, pengolahan sampah menjadi energi atau produk daur ulang bisa memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “TPA bisa jadi sumber PAD, bukan lagi beban,” tambahnya.