• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 31/01/2026 23:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek perbaikan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Triyadi IsworoBambang PamungkasbyTriyadi IsworoandBambang Pamungkas
30/08/25 - 04:04
in Hukum, Kriminal, Lampung, Metro
A A
Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

METRO (Lampost.co) — Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek perbaikan Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro. Penetapan ini setelah tertemukan sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Data yang terhimpun Lampung Post. Selain dua pejabat aktif Kota Metro, Kejari juga menahan dua orang rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut. Mereka yakni UJ sebagai pemilik perusahaan dan TW sebagai pelaksana.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Ada kerugian negara pada proyek perbaikan ruas Jalan Dr. Sutomo. Untuk kerugian negara mencapai Rp504 juta lebih. Kerugian ini berasal dari dua hal utama yakni tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.

Kemudian terdapat kerugian sebesar Rp477 juta lebih akibat pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kemudian ada temuan juga kekurangan volume pekerjaan senilai Rp27 juta lebih. Ini berarti ada bagian pekerjaan yang seharusnya terlaksanakan. Namun tidak terlaksana, padahal dananya sudah keluarkan.

Hal itu tersampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Neneng Rahmadini melalui Kasi Intelijen Kejari, Puji Rahmadian. Ia membenarkan adanya pemeriksaan dan penahan terhadap dua pejabat aktif tersebut.

“Ya, dua pejabat Metro dan dua pemborong yang kita amankan. Ini terkait korupsi perbaikan Jalan Dr Sutomo,” kata, Jumat, 29 Agustus 2025.

Kemudian Kasi Intel menjelaskan. Dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut pihaknya memperkirakan terjadi kerugian negara lebih dari satu miliar. “Kerugian nya di atas Rp 1 miliar. Kami sudah melakukan pemeriksaan dari pagi hingga malam ini,” jelasnya.

Sementara saat ini, RKS, DH, TW dan UJ kini telah tertitipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro. Mereka mendekam 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBina MargaBPKDHJalan Dr. SutomoKabidKajari MetroKasi Intelijen KejariKejaksaan Negerikejari metroKelurahan Hadimulyo BaratKepala BidangKepala Dinas Pekerjaan UmumKepala Kejaksaan Negerikerugian negaraKORUPSIKota Metrometro pusatNeneng Rahmadinipejabat aktif Kota Metropengerjaan proyekPerwakilan Provinsi Lampungproyek perbaikan jalanPUPuji Rahmadian.RKSTERSANGKA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Bank Lampung memperingati perjalanan panjang enam dekade melayani masyarakat dengan menggelar upacara bendera memperingati hari ulang tahun (HUT)...

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho

Hardjuno Wiwoho Ingatkan Pemerintah Jaga Kedaulatan Hukum

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Jakarta (Lampost.co)—Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak mempertaruhkan kedaulatan negara demi kepentingan jangka...

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Dok BMKG

Peringatan Dini Dampak Hujan Wilayah Kabupaten Lampung Timur

byTriyadi Isworo
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini dampak hujan Kabupaten Lampung Timur. Hal tersebut...

Berita Terbaru

Rakerprov PSJI Lampung
Advertorial

Rakerprov PJSI Lampung 2026 Targetkan Prestasi di Asian Games dan Porprov

byIsnovan Djamaludin
31/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)—Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Lampung menggelar Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) tahun 2026 di Gedung Sumpah...

Read moreDetails
HUT ke-60 Bank Lampung(4)

Hari ini Bank Lampung Genap Berusia 60 Tahun

31/01/2026
Ilustrasi zaman es. Foto: Wikimedia Commons

Begini Cara Kehidupan di Bumi Bertahan di Fase Paling Ekstrem 

31/01/2026
Infinix Hot 50 Pro

6 Rekomendasi HP 256 GB Harga Rp 1 Jutaan di 2026

31/01/2026
Tecno Pova 7 5G

7 Rekomendasi HP Gaming 2 Jutaan 2026: Skor AnTuTu 700 Ribuan, Performa Setara Flagship

31/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.