Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat realisasi pajak kendaraan bermotor, baik reguler maupun program pemutihan.
Sejak periode 1 Mei hingga 30 Agustus 2025 mencapai Rp 272 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 623.051 unit kendaraan, terdiri dari 465.922 unit roda dua dan 157.129 unit roda empat.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama. Ia mengatakan pada Agustus 2025 saja, penerimaan pajak mencapai Rp48 miliar dengan jumlah kendaraan 117.340 unit. Namun, capaian ini mengalami tren penurunan daripada bulan-bulan sebelumnya.
“Penurunan terjadi karena pada tahap pertama program pemutihan, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sedangkan pada periode kedua yang masih berlangsung hingga 31 Oktober 2025,” katanya, Selasa, 2 September 2025.
Kemudian ia mengatakan, masyarakat merasa waktu pemutihan masih cukup panjang sehingga realisasi Agustus belum optimal. “Kami perkirakan capaian akan kembali meningkat mendekati batas akhir program,” jelas Intania.
Selanjutnya untuk mendorong kesadaran wajib pajak, Bapenda Lampung terus melakukan sejumlah upaya. Salah satunya dengan bekerja sama bersama pihak leasing. Ini agar masyarakat yang BPKB-nya masih berada pada lembaga pembiayaan tetap bisa mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Selain itu, razia kendaraan juga terus teroptimalkan.
“Razia bukan untuk menakuti masyarakat. Melainkan sebagai pengingat pentingnya keselamatan berkendara serta kelengkapan administrasi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tertib membayar pajak. Karena dana pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan Provinsi Lampung,” katanya.
Kemudian Bapenda Lampung juga menggandeng kejaksaan untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada sejumlah perusahaan.
“Sementara untuk kendaraan berplat nomor luar daerah, pihaknya meminta pemilik agar melakukan mutasi ke Lampung. Sehingga penerimaan pajaknya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” katanya.