Jakarta (Lampost.co) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru pada 2026, meski kebutuhan belanja negara meningkat.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja daring bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, 2 September 2025. “Pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa adanya kebijakan baru terkait kenaikan tarif pajak,” ujarnya.
Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp3.147,7 triliun. Angka itu tumbuh 9,8% ketimbang realisasi tahun sebelumnya.
Sri Mulyani menekankan, peningkatan pendapatan negara akan ditempuh melalui penguatan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan. “Seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan dengan menaikkan tarif, padahal pajaknya tetap sama. Enforcement (penegakan) dan kepatuhan,” tegasnya.
UMKM
Ia menjelaskan, kelompok masyarakat dan pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh) badan. Sementara itu, UMKM dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar kena pajak final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Selain itu, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tidak kena pajak. “Ini menunjukkan pendapatan negara tetap terjaga, tetapi pemihakan gotong royong kepada kelompok lemah,” katanya. (ANT)








