• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 06/09/2025 20:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Imbauan ASN Hindari Flexing Harus Dibarengi Pengawasan dan Sanksi

Persoalan flexing ASN tidak hanya menyangkut persoalan etika, tetapi juga moralitas birokrasi.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
04/09/25 - 01:19
in Lampung, Pemerintahan
A A
Imbauan ASN Hindari Flexing Harus Dibarengi Pengawasan dan Sanksi

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer. (dok.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai imbauan pemerintah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memamerkan gaya hidup mewah (flexing) perlu dibarengi dengan sistem pengawasan dan sanksi tegas. Upaya ini agar imbauan tersebut tidak sekadar menjadi seremonial belaka.

Menurutnya, persoalan flexing ASN tidak hanya menyangkut persoalan etika, tetapi juga moralitas birokrasi.

“Imbauan tanpa di dukung sistem yang kuat sering kali hanya menjadi angin lalu. Ini menunjukkan adanya penyakit pemerintahan dalam hal akuntabilitas dan lemahnya pengawasan,” katanya, Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:

Masyarakat Harapkan ASN Lebih Sederhana dan Humanis

 

Ia pun menekankan, ada dua hal mendasar yang harus pemerintah tekankan. Pertama, sejauh mana imbauan ini akan benar-benar ASN patuhi. Kedua, apakah ada sanksi yang mengikat bagi ASN yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Jika pertanyaan itu tidak terjawab dengan jelas, maka imbauan tentu akan kehilangan daya tawar,” ujarnya.

 

Transparan dan Efektif

Pengamat Kebijakan Publik itu menilai Pemprov Lampung perlu melangkah lebih jauh dari sekadar imbauan. Pemerintah harus membangun mekanisme pengawasan yang transparan dan efektif. Bukan hanya internal, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat.

“Masyarakat sebenarnya bisa berperan langsung dalam mengawasi. Tetapi agar tidak memicu amarah publik, Pemprov harus menyediakan sistem pengaduan yang aman serta melindungi identitas pelapor,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegakan disiplin ASN harus kita sertai dengan penerapan sanksi yang konsisten dan terukur.

“Karena menyangkut moralitas birokrasi, maka pelanggaran harus diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga administratif. Dengan begitu akan tercipta efek jera dan mencegah kasus serupa terulang,” tutupnya.

Tags: aparatur sipil negaraASNBirokrasiflexingmasyarakatmedia sosialpemprov lampungPengawasanSanksi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Penilaian Adipura

Walhi Lampung Nilai Penilaian Adipura Masih Parsial

byDenny ZYand1 others
06/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menilai mekanisme penilaian penghargaan Adipura belum menyentuh persoalan lingkungan secara menyeluruh....

Penilaian Adipura

DLH Bandar Lampung Sambut Baik Penilaian Adipura Kategori Baru

byDenny ZYand1 others
06/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan siap menyambut penilaian Adipura tahun depan....

Adipura 2026

Adipura 2026 Hadirkan Kategori Baru: Kabupaten/Kota Terkotor

byDenny ZYand1 others
06/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal menghadirkan format baru dalam penilaian Adipura tahun depan. Selain...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.