Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).” kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Sementara Nadiem mendatangi Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Lalu Anang menjelaskan, sebelum hari ini Nadiem telah dua kali pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ungkap Anang.
Lalu dalam pemeriksaan itu, Kejagung telah mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga diperiksa terkait proses pengadaan laptop chromebookKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).” kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Sementara Nadiem mendatangi Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Ditahan 20 Hari Kedepan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung menambahkan. Usai menjadi tersangka, penyidik langsung menjebloskan Nadiem ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka NAM kita tahan selama 20 hari mulai hari ini, 4 September 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga orang adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbud Ristek. Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Multyasha. Direktur SD Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Sementara itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Khususnya daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.