• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 07/09/2025 10:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
04/09/25 - 17:12
in Hukum, Humaniora, Kriminal, Nasional
A A
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim(Dok.MI)

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim(Dok.MI)

Jakarta (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).” kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Sementara Nadiem mendatangi Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Lalu Anang menjelaskan, sebelum hari ini Nadiem telah dua kali pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung yakni pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ungkap Anang.

Lalu dalam pemeriksaan itu, Kejagung telah mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga diperiksa terkait proses pengadaan laptop chromebookKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka. Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

 

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim).” kata Kapuspen Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

 

Sementara Nadiem mendatangi Kejagung untuk pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Ditahan 20 Hari Kedepan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung menambahkan. Usai menjadi tersangka, penyidik langsung menjebloskan Nadiem ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan.

“Demi kepentingan penyidikan, tersangka NAM kita tahan selama 20 hari mulai hari ini, 4 September 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga orang adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbud Ristek. Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Multyasha. Direktur SD Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih. Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Sementara itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Khususnya daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

 

Tags: Anang SupriatnaChromebookHotman Paris HutapeaKapuspen KejagungKEJAGUNGKejaksaan AgungKORUPSIMendikbud RistekMenteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Perguruan TinggiNadiem Makarimpengadaan laptopTERSANGKA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Aksara Lampung

Pengamat Minta Bahasa Lampung Diterapkan Sehari-hari

byDelima Napitupulu
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengamat Pendidikan Universitas Lampung, Undang Rosidin, menilai pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang jelas untuk memperkuat...

Aksara Lampung

Bahasa dan Budaya Jadi Pilar Pembangunan Daerah Lampung

byDelima Napitupulu
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengarusutamaan bahasa dan budaya daerah sebagai bagian integral dari pembangunan. Upaya...

Aksara Lampung (Google)

Kemenko PMK Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Lestarikan Bahasa Lampung

byDelima Napitupulu
05/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.