Kotaagung (Lampost.co) — Jumlah tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus selama 2023 meningkat 803 kasus atau 6,77 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan kejahatan konvensional meningkat 7,52% dari 2022,dengan total 700 kasus.
Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 162 kasus, 77,16% diantaranya berhasil diselesaikan.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga mengalami kenaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 47,17% dan 38,46%. Kecelakaan lalulintas 85 kasus, dan 56 kasus berhasil diselesaikan.
“Kasus pembunuhan pada 2023 terjadi 3 kasus di Kesugihan Kecamatan Kotaagung Barat, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip dan Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka,” kata AKBP Siswara Hadi Chandra saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2023 di Polres Tanggamus, Minggu 31 Desember 2023, sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanggamus turun memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor pelaku dan korban kejahatan serta barang bukti penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, kejahatan transnasional naik 3,03%, terutama kasus narkotika yang mencapai 87 kasus, dengan tingkat penyelesaian 89,96%.
“Kejahatan terhadap kekayaan negara terjadi 2 kasus yakni 1 kasus korupsi dan 1 kasus illegal fishing pada 2023,” ujarnya.
Penyelesaian tindak pidana (PTP) kejahatan pada tahun 2023 meningkat drastis, mencapai 60,10% atau 232 kasus lebih banyak dibandingkan tahun 2022. Kasus kejahatan yang terjadi mencapai 618 kasus, naik dari 386 kasus di tahun sebelumnya.
Penyelesaian kejahatan konvensional 2023 mencapai 533 kasus, dengan tingkat penyelesaian tertinggi pada kasus curat sebanyak 77,16%. Kasus penganiayaan dan laka lantas juga berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian masing-masing 1037% dan 65,38%.
Kejahatan transnasional mengalami penurunan 5,61%, dengan penyelesaian 84 kasus. Penyelesaian kasus narkotika tetap tinggi, dengan 78 kasus dan 121 tersangka berhasil diamankan, serta sejumlah barang bukti termasuk 167,27 gram sabu, 1.911,31 gram ganja, 5 butir ekstasi, dan uang Rp4.989.000.
“Penyelesaian kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami penurunan 50%, dengan 1 kasus pada tahun 2023,” bebernya.
Kapolres menegaskan, secara keseluruhan wilayah hukum Polres Tanggamus kondusif, namun ada penyumbang kejadian yang cukup naik signifikan yakni penemuan mayat naik menjadi 350 persen dari tahun 2022 hanya 2 kasus, naik menjadi 9 kasus pada tahun 2023. Penemuan mayat yang menjadi perhatian adalah di wilayah hukum Polsek Pematang Sawa dan Polsek Limau.
“Setelah dilakukan pendalaman, komunikasi dan koordinasi lintas sektor, pada kejadian yang sama juga ditemukan di wilayah kabupaten lampung selatan, ternyata bersumber dari kejadian, laka laut yang berada di perairan ZEE, sehingga mayatnya terbawa ombak ke Tanggamus dan Lampung Selatan,” tegasnya.
Kemudian, peristiwa kebakaran sebanyak 3 kejadian, lalu bencana melanda wilayah hukum Polres Tanggamus sebanyak 7 kejadian, termasuk banjir, banjir bandang, banjir pasang (rob) naik 1 kasus, dan tanah longsor 1 kejadian.
“Bencana alam ada kenaikan dari 5 kejadian di 2022 menjadi 7 kejadian di 2023,” ujarnya.
Ditambahkannya, potensi konflik sosial mencuat di 2023 yang kompleksitas tugas Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan dan menyelesaikan konflik di wilayahnya terdapat di dua tempat
Pertama, permasalahan lahan eks/bekas PT. Eka Nusa Fistama (lahan bekas tambak) antara pihak ke-1 warga masyarakat Pekon Sukajaya dan pihak ke-2 warga masyarakat Pekon Kacapura.
Kemudian, potensi konflik sosial di Pekon Kampung Baru dan Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kotaagung Timur tentang permasalahan hak guna usaha PT Tanggamus Indah antara pihak ke-1 PT TI dan pihak ke-2 Paguyuban Persatuan Muakhian Raja Batin Penyimbang adat “Marga Buay Belungu”.
Penyelesian konflik tersebut bukan lagi menjadi ranah kabupaten, sebab sedang berproses untuk kelengkapan dokumen yang akan didapatkan dari pemerintah pusat. Masing-masing pihak sedang mengajukan persyaratan untuk bisa memiliki legalitas atas lahan yang diklaim masing-masing pihak.
“Kita di jajaran pemerintah Kabupaten Tanggamus terus melakukan pemantuan dan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pencegahan, agar masyarakat memahami kondisi dari konflik agraria yang sedang terjadi agar tidak mudah terhasut. Kami juga memerlukan dari rekan-rekan untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat karena ada saja pihak-pihak yang akan memanfaatkan potensi-potensi konflik agraria untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan penetapan, termasuk dari warga kecamatan pugung, penemuan senjata api rakitan yang telah diserahkan ke Polres Tanggamus
Atas penemuan itu, diharapkan apabila masyarakat menemukan hal serupa agar menyerahkan kepada Koramil atau Polsek juga bisa melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Sebab bagaimanapun jika menyimpan senjata api rakitan, merupakan satu pelanggaran hukum yang bisa dikenai hukuman penjara dan menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Selain senjata api rakitan, barang bukti yang berhasil disita jajaran Polres Tanggamus termasuk kendaraan curanmor yang diamankan dari tersangka dan korban.Apabila masyarakat pernah kehilangan sepeda motor, disilahkan membawa bukti-bukti keabsahan kepemilikan dan dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus.
“Apabila sesuai dengan keabsahannya, sepeda motor dapat diambil kembali tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Nurjanah