• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/03/2026 07:51
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Advertorial

Pemkab Klarifikasi BPO Lampung Selatan Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan menegaskan isu BPO Rp10,5 miliar tidak benar dan penetapan biaya penunjang operasional bupati telah sesuai aturan PP 109/2000, dengan dasar PAD Lampung Selatan 2025 Rp425,93 miliar.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
09/09/25 - 21:06
in Advertorial, Lampung Selatan
A A
Pemkab Klarifikasi BPO Lampung Selatan Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

Ilustrasi. (DOK)

ADVERTISEMENT

Kalianda (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan pemberitaan terkait biaya penunjang operasional (BPO) bupati dan wakil bupati. Pemkab menegaskan besaran BPO telah sesuai aturan, bukan mencapai Rp10,5 miliar seperti yang diberitakan salah satu media.

Poin Penting:

  • Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu BPO Rp10,5 miliar.

  • BPO diatur PP Nomor 109 Tahun 2000, berbasis PAD daerah.

  • BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah.

Langkah klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum. Pemkab menilai isu BPO Rp10,5 miliar dapat menimbulkan kesalahpahaman jika tidak ada penjelasan secara terbuka.

Klarifikasi Pemkab Lampung Selatan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan dasar hukum BPO sudah jelas. Ia menyebut perhitungan yang menyatakan BPO maksimal Rp1,45 miliar tidak memiliki landasan peraturan.

Baca juga: Pemkab Lamsel Komitmen Jaga Harga dan Ketahanan Pangan Daerah

“Perhitungan 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen sebagai dasar BPO tidak sah secara hukum. Itu tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahidin, Selasa, 9 September 2025.

Dasar Hukum BPO Kepala Daerah

Berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, BPO merupakan hak keuangan sah kepala daerah dan wakilnya. Besarannya tercantum pada Pasal 9 Ayat (2), dengan klasifikasi berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk 2025, proyeksi PAD Lampung Selatan Rp425,93 miliar. Dengan angka tersebut, sesuai aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO Rp600 juta hingga 0,15 persen dari PAD.

Artinya, klaim BPO Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar jelas tidak tepat. Perhitungan dalam pemberitaan sebelumnya tidak merujuk pada ketentuan perundang-undangan.

BPO Berbeda Belanja Operasional Lainnya

Pemkab juga menegaskan BPO Lampung Selatan berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO merupakan komponen khusus yang sah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Penggunaan BPO mencakup koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis lain yang melekat pada fungsi bupati dan wakil bupati.

Dengan perbedaan tersebut, Pemkab meminta masyarakat tidak mencampurkan antara BPO Lampung Selatan dan seluruh belanja operasional pemerintah daerah.

Komitmen Prioritas Pembangunan

Dalam keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tetap fokus pada pembangunan prioritas. Program utama meliputi infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta kebutuhan langsung masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen menyalurkan anggaran untuk pembangunan. Klarifikasi ini agar masyarakat memahami posisi BPO Lampung Selatan secara tepat,” kata Wahidin.

Harapan Pemkab Lamsel

Melalui klarifikasi resmi ini, Pemkab berharap isu BPO Lampung Selatan Rp10,5 miliar tidak lagi menimbulkan persepsi keliru. Pemkab juga menegaskan semua mekanisme keuangan daerah berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: belanja operasional Pemkab Lampung SelatanBiaya Penunjang Operasional BupatiBPO Lampung Selatanisu Rp10keuangan daerah Lampung Selatanklarifikasi Pemkab Lampung SelatanPAD Lampung SelatanPP Nomor 109 Tahun 2000
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perushaan.

Ahmad Luthfi Pantau Langsung THR Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Tepat Waktu

bySri Agustina
10/03/2026

Salatiga (Lampost.co)--Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memantau langsung pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan-perusahaan kepada pekerja di wilayahnya. Salah...

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Fasilitasi Mudik 2026 Gratis, Pemprov Jateng Siapkan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api

byAdi Sunaryo
10/03/2026

Semarang (Lampost.co)— Dalam rangka memfasilitasi warga Jawa Tengah yang berada di perantauan untuk mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi Jawa...

Pembukaan Pasar Takjil Ramadan 2026 di Wisma Perdamaian, Semarang, Senin 9 Maret 2026. Acara ini melibatkan pelaku UMKM kuliner serta berbagai organisasi usaha dan komunitas.

Sebanyak 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

byAdi Sunaryo
09/03/2026

Semarang (Lampost.co)– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya memiliki peran penting...

Berita Terbaru

Langit mendung dan rintik hujan menyelimuti Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. BMKG memprediksi cuaca Provinsi Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)
Cuaca

Rabu, 11 Maret 2026, Lampung Berawan Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 11 Maret 2026 cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Bupati Pesawaran Dendi Terima Rp59 Miliar Dari Proyek Dinas PUPR Sepanjang 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana, dalam perkara korupsi di Kabupaten Pesawaran, di PN Tipikor Tanjung Karang, 10 Maret 2026  Tak tanggung, Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Dendi dengan pidana berlapis.  Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) jo. Pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,-  (Rp 7 miliar) dari  Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022, dari total anggaran sekitar Rp. 8, 27 miliar. Kemudian, ia didakwa melanggar  Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  Ia didakwa karena menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan, dengan mengatasnamakan orang lain berupa tanah/bangunan dan calon pemegang saham serta pembelian benda berharga, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yaitu hasil dari penerimaan fee-fee proyek pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebut Dendi meneriam fee proyek dengan persentsae 15 % dari Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2019–2024. Totalnya mencapai Rp. Rp59.513.295.000 (Rp.59 miliar).  “Total di Tahun 2019 sebesar Rp11.219.100.000,- total di Tahun 2020 sebesar Rp8.521.350.000,- total di Tahun 2021 sebesar Rp9.553.545.000,-  total di Tahun 2022 sebesar Rp13.473.000.000,-  total di Tahun 2023 sebesar Rp16.039.050.000,- total di Tahun 2024 sebesar Rp707.250.000,- (yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya  (Kepala Daerah) “ujar JPU saat membacakan tuntutan.  Lanjut JPU Dendi selaku Bupati tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, serta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas” katanya.Berikut versi yang sudah dirapikan, lebih enak dibaca, kalimat aktif-pasif seimbang, alur logis, serta lebih ramah SEO Google tanpa mengubah substansi berita. Bupati Pesawaran Dendi Didakwa Terima Rp59 Miliar Fee Proyek PUPR 2019–2024 Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Selasa, 10 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dendi dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pertama, Dendi didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam dakwaan tersebut, Dendi disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.028.758.092 dari kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp8,27 miliar. Selain itu, Dendi juga didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Modusnya antara lain dengan mengatasnamakan orang lain dalam kepemilikan tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian sejumlah benda berharga. Menurut jaksa, harta tersebut diduga berasal dari penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode 2019 hingga 2024. Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi dalam dakwaannya menyebutkan, Dendi diduga menerima fee proyek dengan persentase 15 persen dari sejumlah proyek di Dinas PUPR Pesawaran selama menjabat sebagai bupati. Total penerimaan fee proyek tersebut mencapai Rp59.513.295.000 atau sekitar Rp59 miliar. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp11.219.100.000, kemudian 2020 sebesar Rp8.521.350.000, 2021 sebesar Rp9.553.545.000, 2022 sebesar Rp13.473.000.000, 2023 sebesar Rp16.039.050.000, dan 2024 sebesar Rp707.250.000. “Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan. Jaksa juga menyatakan bahwa Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi. Selain itu, penerimaan tersebut juga tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. “Karena tidak dilaporkan, maka penerimaan tersebut harus dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai kepala daerah,” kata jaksa. Jika Anda mau, saya juga bisa bantu: membuat versi lebih tajam untuk berita portal (gaya media online) membuat judul yang lebih kuat untuk SEO dan klik (CTR tinggi) mengubahnya ke gaya berita investigasi / feature.

11/03/2026
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana dalam perkara korupsi SPAM Kabupaten Pesawaran di PN Tipikor Tanjung Karang, Senin, 10 Maret 2026. Foto: Lampost/Asrul Septian Malik

Sidang Korupsi SPAM, Dendi Ramadhona Diduga Terima Rp1,2 Miliar dari Rekanan

11/03/2026
logo Piala FA

Hasil Undian Perempat Final Piala FA 2026, Ada Big Match Man City Vs Liverpool

10/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Espanyol Gagal Menang Lagi, Real Oviedo Curi Poin di Barcelona

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.