Bandar Lampung (lampost-co.preview-domain.com) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan bahwa, harga jual beras di Provinsi Lampung masih berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, berdasarkan pemantauan harga beras di pasar tradisional pada periode 4 Januari 2024 di provinsi lampung, masih berada diatas HET.
“Dari hasil pemantauan ditemukan harga beras jenis premium di pasar tradisonal mencapai Rp14.200 per Kg, padahal HET-nya Rp13.900 per kg. Sedangkan harga di tingkat retail modern terpantau sesuai dengan HET pemerintah yaitu Rp13.900 per kg,” ujar Wahyu kepada Lampung Post, Kamis 1 Februari 2024.
KPPU menilai masih tingginya harga ditingkat pasar tradisional itu disebabkan oleh rantai pemasaran yang panjang dan penambahan biaya cost transport.
Disampaikan produsen saat ini menjual dengan harga yang mendekati harga HET disebabkan oleh tingginya biaya produksi dan tingginya harga gabah.
Meskipun sudah berada di periode panen terpantau harga gabah ditingkat petani masih tinggi yaitu antara Rp7.500 sampai dengan Rp8.700 per kg.
“Harga gabah di petani tetap tinggi karena meskipun lampung telah memasuki panen, tetapi daerah sekitar yang bukan menjadi sentra gabah ikut menyerap gabah dari lampung, sehingga meskipun produksi sudah membaik tetapi penyerapannya masih tetap tinggi,” jelasnya.
Disisi lain, KPPU juga melihat masih terdapat distributor dan pengecer yang berupaya untuk meningkatkan keuntungan dengan mengambil margin keuntungan yang tinggi.
“Hingga saat ini KPPU masih terus mengintensifkan pemantauan terhadap distributor dan perkembangan harga beras di tingkat produsen dan distributor tingkat 1,” pungkasnya.
Atika Oktaria