Metro (Lampost.co) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Penyerahan berlangsung di Aula KPP Pratama Metro, Jalan Letjend Alamsyah Ratu Prawira Negara No. 66, Kauman Bawah, Kecamatan Metro Pusat, Rabu, 10 September 2025.
Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, hadir langsung menerima piagam tersebut mewakili Pemkab. Dari pihak KPP Pratama Metro, penyerahan oleh Supervisor Pemeriksa Pajak, Ardi Lukito, bersama Kepala Seksi Pengawasan V, Boesronie Boesro.
Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Selain itu, piagam ini menegaskan komitmen otoritas pajak untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Menurut Ardi Lukito, Piagam Wajib Pajak tidak hanya menjadi simbol kepercayaan antara wajib pajak dan negara. Tetapi juga dorongan agar pemda dan masyarakat semakin patuh melaksanakan kewajiban perpajakan. Ia menegaskan, kepatuhan yang baik akan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Melalui penyerahan Piagam Wajib Pajak ini, kami berharap tercipta sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Piagam ini juga menjadi wujud dukungan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional,” ujar Ardi.
Mengacu UU
Ia menambahkan, meskipun piagam berfungsi sebagai simbol, pelaksanaan hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ardi juga menekankan, penyerahan piagam ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPP Pratama Metro untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun negara yang transparan dan akuntabel,” tutupnya.