Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar segera menelusuri status kepemilikan Rumah Daswati.
Rumah Daswati ini beralamat di Jalan Tulangbawang, Nomor 11, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Status kepemilikan ini sebagai langkah penting sebagai syarat awal untuk mengusulkan bangunan bersejarah itu menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Baca Juga:
Pelestarian Situs Budaya Butuh Kolaborasi
Kerja Sama Awal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan, pihaknya bersama sejumlah lembaga akademik telah memulai kerja sama awal guna mendorong pelestarian Rumah Daswati.
“Beberapa waktu lalu kami berkoordinasi dengan himpunan arsitektur dari Itera, Unila, UBL, dan kampus lainnya, termasuk para dosen serta Tim Ahli Cagar Budaya. Tujuannya agar ada kesepahaman mengenai langkah pelestarian,” kata Thomas, Rabu, 17 September 2025.
Menurutnya, penelusuran aset dan kejelasan status hukum bangunan menjadi tugas utama Pemkot Bandar Lampung. Jika hal tersebut selesai, Pemprov Lampung dapat memproses pengajuan Rumah Daswati sebagai ODCB dan melanjutkan ke tahap perbaikan.
“Kalau sudah di tetapkan sebagai ODCB, barulah kita bisa melakukan pemugaran. Karena itu, kami berharap pemerintah kota bergerak cepat,” tambahnya.
Rumah Daswati memiliki nilai historis tinggi karena menjadi bagian dari perjalanan pembentukan Provinsi Lampung. Oleh sebab itu, keberadaannya penting untuk mewariskannya ke generasi berikutnya.
Thomas menegaskan, rencana pemugaran nantinya tetap mempertahankan bentuk asli bangunan.
“Keaslian arsitektur akan di jaga, karena itu bagian dari sejarah Lampung. Pemerintah provinsi juga siap mengalokasikan anggaran perbaikan jika statusnya sudah resmi sebagai cagar budaya,” pungkasnya.