Bandar Lampung (Lampost.co) — Manajemen PTPN I Regional 7 menyerahkan salinan surat aspirasi dari pekerja Kebun Kedaton dan Bergen di Kantor Regional Bandar Lampung, Senin, 22 September 2025. Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, memberikan foto copy surat usulan tersebut kepada Ahmad, perwakilan pekerja yang datang bersama rekan-rekannya.
Ahmad menjelaskan, kedatangan mereka bertujuan memastikan surat berisi aspirasi yang diajukan pada 3 September sudah diteruskan ke Kantor Pusat. “Kami sebenarnya hanya ingin bukti bahwa surat sudah dikirim. Karena sesuai kesepakatan, tanggal 19 September seharusnya kami menerima salinan, tetapi sampai tanggal 20 belum ada,” ujar Ahmad.
Ketua Umum FBSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menambahkan bahwa para pekerja tidak berniat melanjutkan aksi damai bila PTPN I Regional 7 memberikan salinan sesuai janji. “Syukur hari ini kami terima. Dengan demikian, sementara urusan selesai dan kami pamit. Mohon maaf bila sempat merepotkan, termasuk aparat kepolisian,” kata Joko.
Diskusi antara pekerja dan manajemen berlangsung kondusif dengan didampingi aparat kepolisian. Dari pihak pekerja hadir Ahmad, Agus, dan delapan karyawan lainnya. Sementara manajemen PTPN I Regional 7 diwakili oleh Agus Faroni, Kabag SDM Ronal Sudrajat, Kabag Manajemen Aset dan Pemasaran Sasmika DS, Manajer Kebun Kedaton Gunawan, serta difasilitasi Sekjen SPPN 7 Johanes.
Dalam pertemuan itu, Ahmad mengungkapkan aspirasi utama pekerja, yakni perubahan status dari kontrak menjadi karyawan tetap. Ia menuturkan sudah bekerja sebagai penyadap sejak 2008, tetapi hingga kini statusnya masih PKWT. “Saya dapat rezeki dari PTPN, tapi status karyawan saya tidak pernah naik. Itulah yang kami perjuangkan,” katanya.
Hermawan, pekerja sadap lainnya, mengaku mengalami hal serupa. Ia pernah mengikuti tes peningkatan status, tetapi tidak lolos. “Absensi saya bagus, produksi juga baik, tapi saya tetap gagal. Kami berharap penilaian lebih objektif,” ujarnya.
Keterbukaan
Menanggapi aspirasi tersebut, Agus Faroni menyampaikan terima kasih atas keterbukaan pekerja. Ia menegaskan manajemen regional hanya berwenang mengusulkan nama pekerja ke Kantor Pusat, sedangkan keputusan pengangkatan tetap berada di Direksi. “Kami mendengar dan memfasilitasi aspirasi pekerja. Namun kewenangan tetap di Kantor Pusat,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan, sesuai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perusahaan tidak wajib memberikan bonus seperti karyawan tetap. Meski begitu, manajemen berkomitmen mencari kebijakan terbaik agar pekerja kontrak tetap mendapat apresiasi.