Bandar Lampung (Lampost.co) – Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan masyarakat secara masif harus konsisten terlaksanakan. Ini untuk mewujudkan sistem pencegahan dan perlindungan menyeluruh bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan.
“Masih relatif rendahnya tingkat penyelesaian perkara baru pada kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Demi mewujudkan sistem perlindungan menyeluruh bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 September 2025.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak–Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA–TPPO) Bareskrim Polri mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, tingkat penyelesaian perkara baru mencapai 12,8%.
Kemudian menurut Lestari, akar permasalahan terkait relatif rendahnya penyelesaian kasus-kasus kekerasan tanah air harus segera terurai agar dapat diatasi.
Selanjutnya Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat. Upaya untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum harus terbarengi dengan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Apalagi terkait kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada keseharian.
Selain itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. Sejumlah tantangan antara lain terkait kultur dan tekanan sosial, sensitivitas aparat penegak hukum, proses hukum yang berbelit-belit, harus segera terjawab dengan langkah nyata. Ini demi mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan yang telah teramanatkan Undang-Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Rerie, upaya mendorong peningkatan angka penyelesaian kasus memerlukan pendekatan komprehensif. Tidak hanya dari sisi penegakan hukum tetapi juga pencegahan dan dukungan bagi korban.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai
komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Apalagi untuk mewujudkan pendekatan yang komprehensif itu.
Kemudian menurut Rerie, keberpihakan yang nyata kepada korban, penguatan sistem, dan perubahan budaya adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan tidak hanya tercatat. Tetapi juga tertuntaskan demi terwujudnya keadilan yang inklusif.