• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 00:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejati Lampung Buka Peluang Usut Pelaku Lain di Kasus Korupsi PT LEB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
23/09/25 - 21:24
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kasus yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Kejati juga sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku penerima dana PI 10 persen. Mereka resmi ditahan sejak Senin malam, 22 September 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penyidik sudah memeriksa 51 saksi dan 5 ahli terkait perkara ini. “Kami masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Fokus kami juga menyisir aset yang dugaannya berasal dari hasil korupsi,” kata Armen, Selasa, 23 September 2025.

Selain tiga tersangka, Kejati juga memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta menyita aset senilai Rp38 miliar. Kemudian mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, juga sudah dimintai keterangan.

Kemudian Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan modus operandi yang terlaksanakan para tersangka. Dana PI 10% sebesar US\$17.286.000 setara Rp271 miliar yang diterima PT. LEB seharusnya tergunakan untuk pengembangan usaha bidang migas.

Namun, dana tersebut justru terpakai untuk membayar gaji, bonus, dan tunjangan pegawai PT. LEB. Kemudian untuk dividen kepada PT. Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh Lampung Timur, serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Kerugian Negara dan Pemulihan Aset

Sementara audit BPKP Provinsi Lampung Nomor. PE.03.03/S-919/PW08/5/2025, tertanggal 29 Agustus 2025, menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp200 miliar .

Kejati Lampung sudah melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp122,58 miliar. Nilai itu terperoleh dari penyitaan berbagai aset, seperti emas, kendaraan, uang tunai rupiah dan asing, bunga deposito, hingga properti.

Terbaru, pada 3 September 2025, Kejati Lampung menyita aset dari kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang juga berstatus Kuasa Pengguna Modal (KPM). Nilainya mencapai Rp38,588 miliar, terdiri dari 7 mobil (Rp3,5 miliar), 656 gram emas batangan (Rp1,291 miliar). Kemudian uang tunai rupiah dan asing (Rp1,356 miliar), deposito beberapa bank (Rp4,4 miliar), serta 29 sertifikat tanah dan bangunan (Rp28 miliar).

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara. “Kami akan terus berupaya mengembalikan kerugian negara, dari semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Armen Wijaya.

 

Tags: Arinal DjunaidiBudi Kurniawandana participating interestDirektur OperasionalDirektur Utama PT. Lampung Energi BerjayaGUBERNUR LAMPUNGHeri WardoyoKasipenkum Kejati LampungKejaksaan Tinggikejati lampungKomisarisKORUPSIM Hermawan EriadiPERTAMINAPj gubernur lampungPT Lampung Energi BerjayaPT LEBRicky RamadhanSamsudinTERSANGKAWilayah Kerja Offshore South East SumateraWK OSES
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Dorong OPD Optimalkan Pendapatan Daerah

Pemprov Lampung Dorong OPD Optimalkan Pendapatan Daerah

byRicky Marlyand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah...

BEM UIM Tegaskan Komitmen Kawal Isu Bangsa

BEM UIM Tegaskan Komitmen Kawal Isu Bangsa

byMuharram Candra Lugina
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Mandiri (BEM UIM) resmi menghadiri Rapat Kerja Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa...

Polda Lampung menyampaikan kronologi penangkapan dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pemerasan kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Imam Ghazali. Dok Istimewa

Tak Hanya RSUDAM, Dua Oknum LSM Sering Lakukan Pemerasan Instansi Lain

byTriyadi Isworoand1 others
23/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tertangkap Polda Lampung sering kali melakukan pemerasan. Tidak hanya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.