• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 03:59
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

2 Warga Pekon Talang Padang Patungan Beli Narkoba Rp350 Ribu

Rusdi SenepalPutribyRusdi SenepalandPutri
01/02/24 - 14:04
in Hukum
A A
2 Warga Pekon Talang Padang Patungan Beli Narkoba Rp350 Ribu

Para pelaku saat digiring menuju Mapolres Tanggamus. (foto : Dok/Satresnarkoba Polres Tanggamus)

Kotaagung (Lampost.co)–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dua pelaku di antaranya ditangkap usai patungan beli sabu-sabu seharga Rp350 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan keempatkan ditangkap di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talangpadang pada Selasa, 30 Januari 2024.

Keempat pelaku itu yakni Andi Pramudito alias Grindil (38), Widi Eprindo (48), Febri Baruna (31) warga Pekon Talang Padang dan Saifi alias Cepi (42) warga Pekon Talang Raman, Talang Padang. Keempatnya diduga terlibag dalam jual beli sabu-sabu di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan, termasuk dalam pengembangan kasus,” kata Iwan saat dikonfirmasi Lampost.co pada Kamis, 1 Februari 2024.

Iwan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan melanggar hukum di sebuah rumah di Pekon Talang Padang. Informasi yang diterima bahwa rumah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Penangkapan perdana dimulai dari tersangka Widi Aprindo dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika berupa tiga buah plastik klip sisa pakai dan satu buah alat hisap sabu/bong,” kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku Widi Aprindo mendapat sabu-sabu dari tersangka Andi alias Grindil seharga Rp350 ribu dan sabu tersebut digunakan bersama tersangka Febri.

“Atas pengakuan itu, petugas memburu tersangka Febri dan ia mengakui menggunakan sabu bersama dengan tersangka Widi menggunakan alat hisap sabu yang ditemukan di rumah Widi,” ujar Iwan.

Saat penggeledahan di rumah Febri Baruna, turut diamankan barang bukti yang berhasil disita berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan Handphone. Tak berhenti disana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar sabu bernama Andi Pramudito alias Grindil sedang bersama Saifi alias Cepi.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Andi dan Saifi berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang sejumlah Rp500 ribu dan 2 unit Handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi sabu di dalam dompet kecil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Putri Purnama

Tags: KABUPATENTANGGAMUSKRIMINALLAMPUNGPENYALAHGUNAANNARKOBAPOLRESTANGGAMUS
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026.

Tekan Angka Peredaran Narkoba di Bulan Ramadan dan Jelang Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
02/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung terus memberantas peredaran narkoba. Pihaknya mengungkap 42 kasus penyalahgunaan dan...

Paman Setubuhi Keponakan, Modus Diiming-imingi Uang Jajan

Paman Setubuhi Keponakan, Modus Diiming-imingi Uang Jajan

byRicky Marlyand1 others
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus SH (41), warga Telukbetung Utara, lantaran mencabuli keponakannya sendiri...

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 42 kasus dan mengamankan 58 tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 1 Januari hingga 25 Februari 2026. Dok Polresta Bandar Lampung

1.543 Jiwa Berhasil Terselamatkan dari Narkoba di Bandar Lampung Dua Bulan Terakhir

byTriyadi Isworo
01/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung memperkirakan sebanyak 1.543 jiwa berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara total kerugian...

Berita Terbaru

Pemain Persis Solo, Roman Paparyha (kanan)
Bola

Laskar Sambernyawa Mengamuk di Manahan, 10 Pemain Persis Bekuk Persik Kediri

byIsnovan Djamaludin
03/03/2026

Solo (Lampost.co)–Persis Solo sukses memutus tren negatif di hadapan pendukung sendiri, Pasoepati, setelah menumbangkan Persik Kediri dengan skor tipis 2-1....

Read moreDetails
Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC, Bernard Henri Cedric Doumbia

Bhayangkara FC Permalukan Dewa United 2-0, Moussa Sidibe Jadi Bintang di Indomilk Arena

03/03/2026
Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

Menu MBG Ramadan Tuai Gelombang Kritikan dari Orang Tua Siswa

02/03/2026
Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

Residivis Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap Usai Gasak 4 Ponsel

02/03/2026
Pelatih interim Tottenham, Igor Tudor

Fulham Bungkam Tottenham 2-1, The Lilywhites Kian Dekat Zona Degradasi

02/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.