Kotaagung (Lampost.co)–Pembayaran sejumlah pengerjaan proyek fisik, retensi, serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tanggamus tahun 2023 belum terbayarkan. Total sekitar Rp98,8 miliar lebih yang masih terhutang.
Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, Joni F mengatakan keterlambatan itu karena proyeksi pendapatan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023, tidak tercapai.
Joni mengatakan mengatakan proyek pengerjaan dan pengadaan terhutang di Kabupaten Tanggamus itu tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pekerjaan terhutang tersebut ada diberbagai OPD diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, serta beberapa OPD lainnya,” kata dia kepada Lampost.co pada Rabu, 31 Januari 2024.
Berdasarkan data, pembayaran terhutang paling banyak ada di Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus yakni sebesar Rp95.183.688.418. Kemudian di Dinas Pendidikan sebesar Rp3.308.681.700, dan selanjutnya Dinas Kesehatan Rp338,8 juta.
“Diproyeksikan pekerjaan hutang tersebut akan direalisasikan di tahun anggaran 2024 ini, berdasarkan Permendagri 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024,” ujar Joni.
Kemudian untuk belanja terhutang tahun sebelumnya, lanjut Joni, akan dilakukan peninjauan kembali atau penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan terlebih dahulu oleh Inspektorat Tanggamus.
“Kita tentu sama-sama berharap proyeksi pendapatan di tahun anggaran 2024 dapat tercapai maksimal, sehingga proses realisasi pembayaran hutang pekerjaan tahun anggaran 2023 akan segera di lakukan,” tandasnya.
Putri Purnama