• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 20:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung

Kajati Jamin Penanganan Korupsi Tidak Mandek

Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan serta variabel masalah yang harus tuntas dengan cermat.

Delima NapitupuluAtikabyDelima NapitupuluandAtika
26/09/25 - 11:38
in Lampung
A A
Kajati Jamin Penanganan Korupsi Tidak Mandek

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa sejumlah perkara yang dinilai masyarakat mandek bukan berarti terhenti.

Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan serta variabel masalah yang harus tuntas dengan cermat.

“Semua ada tahapannya. Ada variabel masalah yang harus kita selesaikan bersama. Aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik terus bekerja sesuai prosedur. Mungkin ada kendala atau hal-hal yang memang belum terselesaikan,” ujar Danang, Jumat, 26 September 2025.

Ia mencontohkan, dalam beberapa perkara butuh perhitungan kerugian negara bersama lembaga pemerintah atau institusi terkait. Proses inilah yang terkadang membuat penyidikan tampak berjalan lambat.

“Masyarakat mungkin memandang kok lama atau tertunda. Tapi ini semua proses yang memang tidak bisa langsung kami sampaikan secara terbuka. Kalau semua kami buka, bisa bocor atau target kita bisa buyar,” jelasnya.

Danang menegaskan, Kejati Lampung tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara sesuai aturan hukum.

Setiap kasus, katanya, harus melalui alur mulai dari penyelidikan, menentukan ada tidaknya unsur pidana, hingga berlanjut ke tahap penyidikan.

“Kami berupaya maksimal sesuai dengan harapan masyarakat, menentukan prioritas, dan memetakan masalah dengan baik,” tegasnya.

Ia memastikan, pihaknya tidak pernah berhenti bekerja. “Semua kita kerjakan semampu dan kekuatan yang ada, satu demi satu. Yang jelas, kita tidak pernah berhenti,” tandasnya.

Tahap Penyidikan

Beberapa kasus korupsi di Lampung hingga kini masih dalam tahap penyidikan.

Antara lain kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Serta pemberian izin penguasaan dan pengelolaan lahan Register 44 Kabupaten Way Kanan.

Pada kasus hibah KONI Lampung 2020, Kejati telah menetapkan Frans Nurseto sebagai tersangka sejak 2023. Namun hingga kini perkara tersebut belum juga limpahkan ke pengadilan.

Sementara kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang menimbulkan kerugian negara Rp9 miliar, sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023.

Beberapa pihak terlibat telah mengembalikan kerugian negara, dan tersisa Rp225 juta yang belum dikembalikan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka.

Adapun dalam perkara izin penguasaan dan pengelolaan lahan Register 44 Way Kanan, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.

 

Tags: kerugian negaraKorupsi Lampungpenyidikan korupsitersangka korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

UIM Lampung Komitmen akan Roadmap Riset dan Penguatan Kekayaan Intelektual

UIM Lampung Komitmen akan Roadmap Riset dan Penguatan Kekayaan Intelektual

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Kalianda (Lampost.co) -- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II menyelenggarakan pendampingan penyusunan roadmap riset, kekayaan intelektual, dan hilirisasi bagi...

dapur tradisi

Segubal, Dapur Tradisi Lampung Menuju Agenda Ketahanan Pangan

byMustaan
26/09/2025

Oleh :Erlina Rufaidah (Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Unila) dan Musta'an Basran (Penulis Budaya Lampung) DI tengah riuhnya wacana swasembada...

Sekolah Rakyat

Pekerja Harapkan Pelunasan Upah Pembangunan Sekolah Rakyat Hajimena

byDelima Napitupuluand1 others
26/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Sejumlah pekerja pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mempertanyakan kepastian pelunasan pembayaran...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.