Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa sejumlah perkara yang dinilai masyarakat mandek bukan berarti terhenti.
Menurutnya, setiap perkara memiliki tahapan serta variabel masalah yang harus tuntas dengan cermat.
“Semua ada tahapannya. Ada variabel masalah yang harus kita selesaikan bersama. Aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik terus bekerja sesuai prosedur. Mungkin ada kendala atau hal-hal yang memang belum terselesaikan,” ujar Danang, Jumat, 26 September 2025.
Ia mencontohkan, dalam beberapa perkara butuh perhitungan kerugian negara bersama lembaga pemerintah atau institusi terkait. Proses inilah yang terkadang membuat penyidikan tampak berjalan lambat.
“Masyarakat mungkin memandang kok lama atau tertunda. Tapi ini semua proses yang memang tidak bisa langsung kami sampaikan secara terbuka. Kalau semua kami buka, bisa bocor atau target kita bisa buyar,” jelasnya.
Danang menegaskan, Kejati Lampung tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara sesuai aturan hukum.
Setiap kasus, katanya, harus melalui alur mulai dari penyelidikan, menentukan ada tidaknya unsur pidana, hingga berlanjut ke tahap penyidikan.
“Kami berupaya maksimal sesuai dengan harapan masyarakat, menentukan prioritas, dan memetakan masalah dengan baik,” tegasnya.
Ia memastikan, pihaknya tidak pernah berhenti bekerja. “Semua kita kerjakan semampu dan kekuatan yang ada, satu demi satu. Yang jelas, kita tidak pernah berhenti,” tandasnya.
Tahap Penyidikan
Beberapa kasus korupsi di Lampung hingga kini masih dalam tahap penyidikan.
Antara lain kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Serta pemberian izin penguasaan dan pengelolaan lahan Register 44 Kabupaten Way Kanan.
Pada kasus hibah KONI Lampung 2020, Kejati telah menetapkan Frans Nurseto sebagai tersangka sejak 2023. Namun hingga kini perkara tersebut belum juga limpahkan ke pengadilan.
Sementara kasus perjalanan dinas DPRD Tanggamus yang menimbulkan kerugian negara Rp9 miliar, sudah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2023.
Beberapa pihak terlibat telah mengembalikan kerugian negara, dan tersisa Rp225 juta yang belum dikembalikan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka.
Adapun dalam perkara izin penguasaan dan pengelolaan lahan Register 44 Way Kanan, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.